DPR Setujui Prolegnas 2025–2029 dan Prolegnas Prioritas 2025
Rapat paripurna DPR RI
Foto: antarafotoJAKARTA - Rapat Paripurna DPR RI Ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024–2025 menyetujui 176 rancangan undang-undang (RUU) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2025–2029 dan 41 RUU masuk Prolegnas Prioritas 2025.
"Apakah laporan Badan Legislasi DPR RI terhadap hasil pembahasan Prolegnas RUU Tahun 2025–2029 dan Prolegnas RUU Prioritas 2025 tersebut dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir yang memimpin jalannya rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11).
Setelah itu, seluruh anggota DPR yang hadir pada rapat paripurna tersebut menyatakan setuju.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menjelaskan dari 176 RUU yang ditetapkan dalam Prolegnas RUU Tahun 2025–2029, bersamaan dengan itu disepakati pula lima daftar RUU kumulatif terbuka.
Kemudian, dari 41 RUU yang ditetapkan masuk Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025, disepakati pula lima daftar RUU kumulatif terbuka.
Ia mengatakan pada mulanya terdapat 299 RUU yang dipertimbangkan untuk masuk prolegnas lima tahunan.
RUU tersebut terdiri atas 150 RUU yang diusulkan komisi fraksi-fraksi, anggota DPR, masyarakat, maupun aspirasi hasil kunjungan ke daerah dalam penyusunan Prolegnas 2025–2029 dan Prolegnas Prioritas 2025.
Selanjutnya, 40 RUU diusulkan pemerintah untuk masuk Prolegnas Tahun 2025–2029 dan delapan RUU diusulkan untuk masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2025.
Sementara itu, DPD RI mengusulkan 109 RUU untuk dimasukkan Prolegnas 2025–2029 dan 15 RUU diusulkan masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2025.
"Dari jumlah tersebut di atas, Baleg telah membicarakan dan membahas semua usulan RUU tersebut pada rapat kerja dan rapat panitia kerja yang diselenggarakan pada tanggal 18 November," ujarnya.
Dia menambahkan bahwa pendapat dan pandangan yang mengemuka saat penyusunan RUU Prolegnas Tahun 2025–2029 dan Prolegnas Prioritas Tahun 2025, di antaranya evaluasi pelaksanaan Prolegnas RUU Tahun 2020–2024.
RUU usul DPR RI, pemerintah, dan DPD RI, serta rasionalitas penetapan jumlah RUU dalam prolegnas.
"Serta berbagai saran dan masukan yang disampaikan oleh anggota Baleg, Kementerian Hukum, serta panitia perancang undang-undang DPD RI," katanya.
Berita Trending
- 1 Ini Gagasan dari 4 Paslon Pilkada Jabar untuk Memperkuat Toleransi Beragama
- 2 Pasangan Andika-Hendi Tak Gelar Kampanye Akbar Jelang Pemungutan Suara Pilgub Jateng
- 3 Cawagub DKI Rano Karno Usul Ada Ekosistem Pengolahan Sampah di Perumahan
- 4 Pusat perbelanjaan konveksi terbesar di Situbondo ludes terbakar
- 5 Ini Cuplikan Tema Debat Ketiga Pilkada DKI
Berita Terkini
- Tersangka Kasus Judol Libatkan Komdigi Bertambah Jadi 23 Orang
- DKI Uji Coba Makan Bergizi Gratis Lagi Pada 11 Sekolah di Palmerah
- Pemkot Jakbar Berkomitmen Kurangi Pengiriman Sampah ke TPST Bantar Gebang
- Pemerintah Genjot Penyerapan Garam Lokal pada 2024 dan 2025
- Gandeng Norwegia, KKP Tingkatkan Kualitas Uji Mutu Produk Perikanan