Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

DPR AS Loloskan RUU yang Larang Tiktok di Amerika Serikat

📅 Senin, 22 Apr 2024, 00:02 WIB | Oleh:
DPR AS Loloskan RUU yang Larang Tiktok di Amerika Serikat Doc: MANDEL NGAN/AFP
Ket. Presiden AS, Joe Biden

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (AS) Amerika Serikat (AS), pada Sabtu (20/4), menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang akan memaksa aplikasi video pendek TikTok untuk melakukan divestasi dari perusahaan induknya di Tiongkok, ByteDance. Jika tidak, akan dilarang beroperasi di pasar AS.

Seperti dikutip dari AFP, selama ini sejumlah pejabat AS dan negara-negara Barat merasa khawatir dengan popularitas TikTok, terutama di kalangan generasi Muda. Di AS, penggunanya mencapai 170 juta. Mereka menuduh platform tersebut memberikan peluang bagi Beijing untuk melakukan pemantauan terhadap penggunaannya.

Selain itu, AS khawatir Pemerintah Tiongkok bisa mengumpulkan data pribadi warga AS ataupun perusahaan melalui akun Tiktok. Menurut Washington, Beijing memiliki kemampuan untuk memerintahkan dan memaksa perusahaan-perusahaan China melakukan kegiatan mata-mata.

Para kritikus juga mengatakan TikTok tunduk pada Beijing dan menjadi saluran untuk menyebarkan propaganda. Tiongkok dan perusahaan itu menolak mentah-mentah tudingan itu.

RUU tersebut, yang berpotensi memicu langkah untuk melarang perusahaan beroperasi di pasar AS, segera diajukan ke Senat untuk diputuskan lewat pemungutan suara pada minggu depan. Pada Sabtu (20/4), DPR menyetujui keputusan pelarangan itu dengan dukungan dari kedua belah pihak, dengan perbandingan suara 360 berbanding 58.

Khawatir pada TikTok

Presiden Joe Biden telah menyatakan komitmennya untuk menandatangani RUU tersebut. Dalam sebuah percakapan telepon dengan Presiden Tiongkok, Xi Jinping pada awal bulan ini, Biden juga kembali menegaskan kekhawatirannya terhadap TikTok.

Ultimatum terhadap aplikasi media sosial tersebut menjadi bagian RUU yang lebih luas yang mencakup pemberian bantuan untuk Ukraina, Israel, dan Taiwan.

Berdasarkan RUU tersebut, ByteDance harus menjual TikTok dalam waktu satu tahun atau dihapus dari Apple Store dan Google Store di AS.

Pada bulan lalu, DPR menyetujui RUU serupa yang bertujuan melawan TikTok, tetapi langkah tersebut terhenti di Senat.

Steven Mnuchin, mantan Menkeu AS di bawah mantan Presiden Donald Trump, menyatakan minatnya untuk mengakuisisi TikTok dan telah mengumpulkan sekelompok investor.

Selama bertahun-tahun, TikTok selalu menjadi target otoritas AS. Pihak berwenang mengatakan platform tersebut memungkinkan Beijing untuk melakukan pengintaian terhadap pengguna di AS.

TikTok menyesalkan keputusan Kongres tersebut. Dalam sebuah pernyataan, mereka mengatakan: "Sangat disayangkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat menggunakan isu bantuan asing dan kemanusiaan yang sangat penting untuk sekali lagi menghalangi usulan undang-undang larangan."

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Rupiah Tembus Rp18.000 per ...

PIN SPMB Belum Masuk? Ini Penyebab dan Cara Ceknya

39 menit yang lalu | Andes Tanjung

Megapolitan
PIN SPMB Belum Masuk? Ini P...
Nasional
SBY: Kepercayaan Publik Jad...
Megapolitan
DKI Perluas Pelatihan Kerja...
Nasional
DPR Minta Kepala BGN Baru F...
Nasional
Atap bangunan sekolah SDN d...
Megapolitan
Operasi uji emisi kendaraan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.