Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakan Pemerintah

DPR AS Loloskan RUU yang Larang Tiktok di Amerika Serikat

Foto : MANDEL NGAN/AFP

Presiden AS, Joe Biden

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (AS) Amerika Serikat (AS), pada Sabtu (20/4), menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang akan memaksa aplikasi video pendek TikTok untuk melakukan divestasi dari perusahaan induknya di Tiongkok, ByteDance. Jika tidak, akan dilarang beroperasi di pasar AS.

Seperti dikutip dari AFP, selama ini sejumlah pejabat AS dan negara-negara Barat merasa khawatir dengan popularitas TikTok, terutama di kalangan generasi Muda. Di AS, penggunanya mencapai 170 juta. Mereka menuduh platform tersebut memberikan peluang bagi Beijing untuk melakukan pemantauan terhadap penggunaannya.

Selain itu, AS khawatir Pemerintah Tiongkok bisa mengumpulkan data pribadi warga AS ataupun perusahaan melalui akun Tiktok. Menurut Washington, Beijing memiliki kemampuan untuk memerintahkan dan memaksa perusahaan-perusahaan China melakukan kegiatan mata-mata.

Para kritikus juga mengatakan TikTok tunduk pada Beijing dan menjadi saluran untuk menyebarkan propaganda. Tiongkok dan perusahaan itu menolak mentah-mentah tudingan itu.

RUU tersebut, yang berpotensi memicu langkah untuk melarang perusahaan beroperasi di pasar AS, segera diajukan ke Senat untuk diputuskan lewat pemungutan suara pada minggu depan. Pada Sabtu (20/4), DPR menyetujui keputusan pelarangan itu dengan dukungan dari kedua belah pihak, dengan perbandingan suara 360 berbanding 58.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top