DLH Mataram Tidak Izinkan Sampah Belum Terpilah Masuk TPS
📅 Selasa, 23 Des 2025, 16:03 WIB | Oleh: Sujar
Doc: ANTARA/Nirkomala
MATARAM -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), menerapkan kebijakan tidak mengizinkan sampah belum terpilah masuk ke Tempat Penampungan Sementara (TPS).
"Sampah yang boleh masuk ke TPS saat ini hanya sampah yang sudah terpilah antara sampah organik dan anorganik," kata Kepala Bidang Persampahan DLH Kota Mataram Vidi Partisan Yuris Gamanjaya di Mataram, Selasa.
Hal tersebut sebagai tindak lanjut dari instruksi Wali Kota Mataram Nomor: 500.914.2/8965/SETDA/XII/2025 tentang Pemilihan Pengangkutan Sampah Terpilah Kota Mataram.
Selain kebijakan program pilah sampah dilakukan karena adanya kebijakan dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kebon Kongok, Kabupaten Lombok Barat, membatasi ritase pembuangan sampah ke TPA hanya satu ritase, dan tidak menerima sampah sisa makanan.
Bahkan khusus untuk TPS Lawatan di Gomong Mataram, katanya, saat ini masih ditutup karena sudah penuh akibat adanya pembatasan ritase.
TPS Lawata memiliki kapasitas sekitar 80 truk jungkit ditutup sementara, karena sudah kelebihan kapasitas akibat adanya pembatasan ritase ke TPA.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Karena itu kendaraan roda tiga pengangkut sampah belum bisa melakukan pembuangan ke TPS Lawatan selama 1-2 hari," katanya.
Masyarakat, kata dia, diharapkan untuk menyimpan sementara sampah mereka dan memastikan sampah sudah terpilah sesuai dengan jenis dengan menggunakan dua wadah atau kantong berbeda.
Untuk sampah organik menggunakan wadah atau kantong warna putih, sedangkan sampah anorganik menggunakan wadah atau kantong warga hitam.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Kami usahakan besok pagi Rabu (24/12-2025) TPS Lawatan sudah kembali dibuka dan roda tiga bisa membuang sampah lagi dengan catatan sudah terpilah," katanya.
Selain memastikan sampah sudah terpilah, lanjutnya, petugas roda tiga juga harus mematuhi pengangkutan sampah yang sudah ditetapkan sesuai dengan jenisnya agar tidak tercampur.
Untuk sampah organik, kata dia, proses pengangkutan akan dilakukan petugas pada hari Senin, Rabu, Jumat, dan Minggu. Sementara, sampah anorganik diangkut pada hari Selasa, Kamis, dan Sabtu.
"Jika petugas roda tiga tidak mematuhi jadwal tersebut, mereka tidak diizinkan membuang ke TPS," katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!