Ditjen Hubdat Atur Pengoperasian Pelabuhan Penyeberangan
Foto : Istimewa.
Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Perhubungan Darat Tahun 2024 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
JAKARTA - Dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan transportasi sungai dan danau perlu didukung dengan sarana infrastruktur yang baik berupa Pelabuhan Sungai dan Danau.
Baca Juga :
Pelni Didorong Tingkatan Konektivitas Daerah 3TP
Untuk itu, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungn Darat telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Sungai dan Danau serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 91 Tahun 2021 tentang Zonasi di Kawasan Pelabuhan Yang Digunakan Untuk Melayani Angkutan Penyeberangan.
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Mohammad Zaki Alatas
Komentar
()Muat lainnya