Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dikirim Bertahap, KPU Kota Palembang Terima 23.921 Unit Kotak Suara

📅 Jumat, 20 Okt 2023, 00:22 WIB | Oleh: Tim Penulis
Dikirim Bertahap, KPU Kota Palembang Terima 23.921 Unit Kotak Suara Doc: ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri
Ket. Ketua KPU Kota Palembang Syawaludin saat dibincangi langsung, Kamis (19/10/2023).

Palembang - Dikirim bertahap, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang, Sumatra Selatan, menerima sebanyak 23.921 unit kotak suara untuk pelaksanaan Pemilu 2024.

Ketua KPU Kota Palembang Syawaludin, di Palembang, Kamis, menyebutkan pihaknya telah menerima kota suara itu Senin (16/10) dari KPU RI dan telah disimpan di gudang penyimpanan khusus.

"Untuk Kota Palembang mulai menerima kotak logistik itu sudah tiga hari dari hari Senin lalu, kotaknya sudah ada di gudang kantor pos dekat kebun bunga arah Bandara SMB II," ujarnya.

Ia mengungkapkan tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Palembang pada Pemilu 2024 berjumlah sebanyak 4.777 unit, dan saat ini pihaknya masih menunggu penyaluran bilik suara dari KPU RI untuk diterima.

"Bilik suara mungkin dalam minggu ini dikirim kes ini. Tiap TPS membutuhkan empat bilik, berarti dikalikan saja dengan 4.777 TPS," ungkapnya.

Ia mengatakan pengamanan kota suara itu nantinya masih sama seperti di tahun 2019 yakni menggunakan kabel ties.

"Kemarin kami sudah mencoba untuk meninjau TPS termasuk di luar jangkauan atau di lokasi yang terdalam, dan untuk isi kotak per TPS kurang lebih bebannya mencapai 8 kg," katanya.

Ia menuturkan untuk pendistribusian kotak suara itu biasanya sehari sebelum pemilu berlangsung atau H-1.

"Penyaluran TPS otomatis biasanya H-1 Pemilu, kalau tanggal 14 Februari 2024 berarti 13 Februari kotak suara sudah sampai di TPS masin-masing," ucapnya.

Ia juga menyampaikan jika kotak suara yang sudah sampai tidak ada yang rusak. Hanya saja waktu proses penurunan ada satu pcs yang jatuh, namun tidak sampai rusak.

"Satu pcs isi lima kotak suara, sore waktu membuka terpal ada satu yang terjatuh tapi tetap aman tidak ada yang rusak setelah dicek semuanya," tegas dia.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp84.400/...
Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

37 menit yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Olahraga
Janice Tjen Mulus ke Peremp...
Ekonomi
Berpotensi Melemah Lanjutan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.