Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Diduga Langgar Hak Pekerja Migran, Kementerian P2MI Hentikan Sementara P3MI di Bekasi

📅 Kamis, 26 Feb 2026, 21:10 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Diduga Langgar Hak Pekerja Migran, Kementerian P2MI Hentikan Sementara P3MI di Bekasi Doc: istimewa
Ket. Direktur Jenderal Pelindungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Rinardi saat menyampaikan konferensi pers di Jakarta, Kamis (26/2)

JAKARTA – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) memberikan sanksi penghentian sementara kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT Bahtera Tullus Karya. Sanksi dijatuhkan karena perusahaan dinilai tidak memenuhi kewajiban dan hak Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Direktur Jenderal Pelindungan Kementerian P2MI, Rinardi, mengatakan PT Bahtera Tullus Karya terbukti melanggar Peraturan Menteri P2MI/BP2MI Nomor 4 Tahun 2025 Pasal 9 ayat (1) serta Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri P2MI Nomor 31 Tahun 2025. Hal itu disampaikan Rinardi dalam konferensi pers di Kantor Kementerian P2MI, Jakarta, Kamis (26/2).

“Begitu satu perusahaan diberikan sanksi, detik itu juga sistem pada SISKOP2MI perusahaan tersebut akan ditandai warna merah agar masyarakat tidak dapat memilih, dan akan kembali berwarna hijau jika perusahaan tersebut sudah selesai melakukan kewajiban-kewajibannya,” kata Rinardi.

PT Bahtera Tullus Karya yang beralamat di Jalan Kresek No. 57, Jatimurni, Pondok Melati, Kota Bekasi, didapati tidak menjalankan aktivitas penempatan saat dilakukan kunjungan ke lokasi. Selain itu, di alamat tersebut juga tidak ditemukan plang atau papan nama perusahaan.

Kondisi ini dinilai tidak sesuai dengan persyaratan dalam Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI), khususnya terkait pemenuhan sarana dan prasarana operasional perusahaan.

“PT tersebut tidak mendaftarkan hasil seleksi calon pekerja migran pada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan dan tidak mengikutsertakan pesertanya pada Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP),” jelasnya.

Rinardi juga mengungkapkan perusahaan tersebut diduga melakukan pelanggaran dengan menempatkan Pekerja Migran ke Arab Saudi secara nonprosedural. Penempatan itu dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, mengingat kawasan Timur Tengah masih termasuk dalam kebijakan moratorium berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015.

“Pekerja Migran Indonesia yang diberangkatkan ke Arab Saudi menggunakan visa kerja dengan jabatan support worker justru dipekerjakan sebagai penata laksana rumah tangga, dengan beban kerja berlebihan bahkan pada beberapa pemberi kerja, hingga menyebabkan kondisi fisik menurun dan timbul permasalahan selama berada di luar negeri,” ujarnya.

Dalam proses sanksi penghentian sementara tersebut, PT Bahtera Tullus Karya diwajibkan menyerahkan daftar Pekerja Migran yang ditempatkan ke kawasan Timur Tengah dalam dua tahun terakhir beserta mitra usahanya, membuat surat pernyataan bermaterai untuk bertanggung jawab hingga pemulangan seluruh PMI, serta membenahi sarana dan prasarana sesuai standar penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
Taman Safari Prigen Perkena...
Ekonomi
Rupiah Tembus Rp18.000 per ...
Megapolitan
PIN SPMB Belum Masuk? Ini P...
Nasional
Atap bangunan sekolah SDN d...
Ekonomi
Nilai tukar rupiah terendah...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.