Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis

Diduga Korupsi Dana BOS, Mantan Kadis Dikbud Ini Dituntut 8 Tahun

Foto : ANTARA/daniel

Tiga terdakwa dugaan tindak pidana korups dana BOS 2020-2021 pada Dinas Dikbud Kabupaten Maluku Tengah sedang mendengarkan pembacaan tuntutan JPU Kejari Malteng Junita Sahetapy, SH. MH. (11/1)

A   A   A   Pengaturan Font

Ambon - JPU Kejari Maluku Tengah menuntut 8 tahun penjara kepada mantan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Tengah Askam Tuasikal yang menjadi terdakwa dugaan korupsi anggaran dana BOS 2020-2021.

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa bersalah melanggar primer Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata JPU Junita Sahepaty di Ambon, Kamis.

Sedangkan dakwaan subsider melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tuntutan JPU disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Tipikor Ambon Harris Tewa dan didampingi dua orang hakim anggota.

Selain tuntutan 8 tahun penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan dan Pidana Tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp1.8 miliar subsider tahun penjara.

Dalam persidangan tersebut, JPU juga menuntut dua terdakwa lainnya atas nama Oktovianus Noya selaku mantan manejer Dana BOS 2020-2021 selama 7 tahun dikurangkan dengan masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa dan denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.

Terdakwa Oktovianus juga dituntut pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp589.3 juta subsider 3,5 tahun penjara.

Kemudian terdakwa Munaidi Yasin selaku Komisaris PT. Ambon Jaya yang terlibat dalam perkara ini dituntut 7,5 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp1,5 miliar subsider 3,8 tahun penjara.

Hal yang memberatkan para terdakwa dituntut penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, sedangkan yang meringankan adalah para terdakwa belum pernah di hukum.

JPU mengatakan, tindak pidana yang dilakukan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp3.9 miliar sesuai hasil audit BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku.

Para terdakwa dalam pengelolaan dana BOS diduga telah melakukan penyalahgunaan dua kegiatan pada tahun anggaran 2020-2021 yakni BOS afirmasi dan BOS kinerja.

Sedangkan pada tahun anggaran 2021-2022 adalah BOS reguler yang secara keseluruhan terdiri dari pengadaan fiktif satelit internet untuk sekolah serta melanggar Peraturan Mendikbud Nomor 6 tahun 2021.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top