Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Senin, 02 Des 2024, 14:18 WIB

Di Tengah Kenaikan Upah Minimum, Pemerintah Diminta Beri Perhatian ke UMKM dan IKM

Ilustrasi – Pelaku UMKM kerajinan rotan.

Foto: Antara

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia Chalim meminta pemerintah untuk tetap memberikan perhatian kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan industri kecil dan menengah (IKM). Chusnunia Chalim menyambut baik terkait kabar kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen.

“Terkait upah minimum yang naik 6,5 persen itu, tentu kalau dari sisi untuk kesejahteraan pekerja kita sangat mendukung,” ujarnya di Jakarta, Senin (2/12).

Meski begitu Chusnunia meminta agar pemerintah tetap memperhatikan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan industri kecil dan menengah (IKM).

Pemerintah dapat memberikan perhatian yang besar untuk mendorong pelaku UMKM dan IKM dengan cara mempermudah perizinan serta standardisasi dengan biaya yang minim.

"Standardisasi produk itu penting dan pemerintah harus hadir di standardisasi produk karena memakan biaya besar dan butuh kemampuan bagi UMKM. Untuk dapat hal itu, biaya dan kemampuan untuk mencapai standardisasi itu effort-nya besar, pemerintah harus hadir di sini, di ruang-ruang ini," kata Chusnunia.

Dia juga mengimbau pemerintah untuk melakukan mitigasi yang menyangkut kemampuan implementasi.

Dirinya sangat berharap, agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pindahnya investasi ke negara lain yang menawarkan upah buruh lebih rendah.

"Pada prinsipnya pemerintah tetap harus memperjuangkan kesejahteraan dan keberlangsungan usaha. Semua harus seimbang. Program-program intervensi seperti keringanan pajak dan pemenuhan kebutuhan infrastruktur Industri penting untuk diatensi pemerintah," ujarnya.

Sebagai informasi, Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen.

Pengumuman kenaikan UMP tersebut disampaikan langsung di Istana Kepresidenan, Jakarta pada 29 November 2024.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.