Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Status Wilayah

Dewan Regional untuk Urus Jakarta

Foto : ANTARA/Desca Lidya Natalia

Duta Besar RI untuk Tiongkok dan Mongolia, Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi dalam konferensi pers di Shanghai, China pada Selasa (19/9/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Dewan Regional akan dibentuk untuk mengurus Daerah Khusus Jakarta (DKJ) setelah tidak lagi berstatus Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) karena Ibu Kota Negara (IKN) pindah ke Kalimantan Timur.

"Pemerintah akan bentuk Dewan Regional. Dewan Regional ini meliputi Jakarta, Bekasi, Bogor, Depok, dan Tangerang. Bahkan Cianjur dimasukkan," kata Wapres Ma'ruf Amin di Shanghai, Tiongkok, Selasa (19/9).

Sebelumnya, dalam rapat Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta, yang dihadiri Presiden Joko Widodo dan Wapres Ma'ruf Amin, di Istana Merdeka, Selasa (12/9), nama DKI Jakarta akan diubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) setelah Ibu Kota resmi pindah ke IKN.

Penggantian nama tertuang dalam Undang-Undang (UU) No 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Bila merujuk ke UU tersebut, status Jakarta akan berubah dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi DKJ. "Dewan Regional ini untuk mengharmonikan perencanaan, juga untuk mengurus akibat-akibat banjir serta transportasi juga," tambah Wapres.

Wapres menyebut Dewan Regional akan mengharmonikan perencanaan Jabodetabek hingga Cianjur sesuai dengan RUU DKJ. Menurutnya, rapat kabinet sudah membahas karena memang saat ini persiapan kepindahan Ibu Kota ke IKN terus berjalan dan berproses, bahkan sudah ada undang-undangnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka

Komentar

Komentar
()

Top