Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dewan Regional untuk Urus Jakarta

📅 Rabu, 20 Sep 2023, 05:23 WIB | Oleh:
Dewan Regional untuk Urus Jakarta Doc: ANTARA/Desca Lidya Natalia
Ket. Duta Besar RI untuk Tiongkok dan Mongolia, Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi dalam konferensi pers di Shanghai, China pada Selasa (19/9/2023).

JAKARTA - Dewan Regional akan dibentuk untuk mengurus Daerah Khusus Jakarta (DKJ) setelah tidak lagi berstatus Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) karena Ibu Kota Negara (IKN) pindah ke Kalimantan Timur.

"Pemerintah akan bentuk Dewan Regional. Dewan Regional ini meliputi Jakarta, Bekasi, Bogor, Depok, dan Tangerang. Bahkan Cianjur dimasukkan," kata Wapres Ma'ruf Amin di Shanghai, Tiongkok, Selasa (19/9).

Sebelumnya, dalam rapat Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta, yang dihadiri Presiden Joko Widodo dan Wapres Ma'ruf Amin, di Istana Merdeka, Selasa (12/9), nama DKI Jakarta akan diubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) setelah Ibu Kota resmi pindah ke IKN.

Penggantian nama tertuang dalam Undang-Undang (UU) No 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Bila merujuk ke UU tersebut, status Jakarta akan berubah dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi DKJ. "Dewan Regional ini untuk mengharmonikan perencanaan, juga untuk mengurus akibat-akibat banjir serta transportasi juga," tambah Wapres.

Wapres menyebut Dewan Regional akan mengharmonikan perencanaan Jabodetabek hingga Cianjur sesuai dengan RUU DKJ. Menurutnya, rapat kabinet sudah membahas karena memang saat ini persiapan kepindahan Ibu Kota ke IKN terus berjalan dan berproses, bahkan sudah ada undang-undangnya.

Maka, sekarang sedang diproses pembentukan RUU DKJ. Jadi Jakarta tidak lagi menjadi Ibu Kota, bukan lagi DKI, tapi menjadi DKJ. Namun, karena nilai sejarahnya bekas Ibu Kota dan potensi-potensi di Jakarta maka perlu diberikan sebagai Daerah Khusus Jakarta. Pertimbangannya, landasan sosiologis dan historis.

"Jakarta akan diberi sejumlah kewenangan khusus untuk membantu menyelesaikan berbagai masalah yang kompleks," ujar Wapres. Kompleksitas berbagai permasalahan perkotaan, seperti kemacetan, polusi, dan banjir. Jakarta juga sebagai kota ekonomi terbesar dunia. Jadi, semacam kota global.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN diamanatkan perlunya mengganti UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

RUU DKJ sendiri akan mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar Indonesia. Banyak aspek keuangan negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ. Badan Legislasi DPR telah menyepakati RUU tentang DKJ masuk Prolegnas Prioritas 2023.

Keputusan ini dilakukan dalam rapat pleno Baleg DPR bersama Kemenkumham di ruang rapat Baleg DPR pada Selasa (12/9).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
Taman Safari Prigen Perkena...
Megapolitan
PIN SPMB Belum Masuk? Ini P...
Megapolitan
DKI Perluas Pelatihan Kerja...
Nasional
DPR Minta Kepala BGN Baru F...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.