Depok Genjot Serapan Anggaran
📅 Senin, 28 Agu 2023, 04:20 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Feru Lantara
DEPOK - Mendekati akhir tahun, serapan anggaran proyek fisik Depok mulai menggenjotnya.
"Kami memiliki sejumlah strategi untuk mempercepat penyerapan anggaran. Salah satunya percepatan proses penagihan proyek," kata Kepala Dinas PUPR Kota Depok, Citra Indah Yulianty, Minggu (27/8).
Menurut Citra, percepatan penagihan dilakukan mengingat waktu sudah mendekati anggaran perubahan 2023 atau Anggaran Biaya Tambahan (ABT). Caranya, dengan memonitor terus melalui laporan Realisasi Fisik Keuangan (RFK) berkala.
Kemudian, menerapkan metode konsolidasi pemaketan agar dapat memangkas waktu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam menyelesaikan pekerjaan. Untuk serapan-serapan rutin (gaji, operasional, BBM, pemeliharaan), sudah dilakukan sesuai dengan jadwal anggarannya.
Lebih lanjut, Citra menjelaskan, pada tahun ini terdapat 2.068 paket pembangunan senilai 416 miliar. Pembangunan tersebut terdiri atas Penunjukan Langsung (PL) dan E-Katalog atau lelang. Dikatakannya, Surat Perintah Kerja (SPK) sudah selesai 50 persen dan pencairannya baru 18 persen.
Sebaiknya Anda baca juga:
Asumsi semua paket PL dan kebutuhan rutin selesai pencairan, diperkirakan bulan Agustus akhir di angka 69,12 persen. Menurutnya, proses pencairan membutuhkan waktu karena adanya pemberkasan penagihan dan tahapan lainnya.
Selain itu, juga terdapat pekerjaan fisik yang masih menunggu hasil review Detail Engineering Design (DED) yang disebabkan perubahan harga dan evaluasi pertimbangan teknis lainnya. Citra menyebutkan saat ini Dinas PUPR fokus penyelesaian pekerjaan fisik metode PL, namun tender juga sudah mulai berproses.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!