
Demi Keamanan, Kementerian PU Akan Larang Penambangan Pasir di Sungai Progo
Bupati Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta Abdul Halim Muslih.
Foto: ANTARABANTUL– Bupati Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta, Abdul Halim Muslih, mengatakan bahwa Kementerian Pekerjaan Umum akan menerbitkan larangan penambangan pasir di aliran Sungai Progo wilayah Kecamatan Srandakan demi keamanan konstruksi jembatan di wilayah tersebut.
"Ya, jadi kemarin hasil diskusi dengan Bapak Dody Hanggodo, Menteri PU, beliau akan menerbitkan larangan penambangan di ruas Sungai Progo. Ini penting," kata Bupati Halim usai menghadiri peresmian Gedung Perpustakaan Umum, di Bantul, Kamis (30/1).
Kebijakan pemerintah tersebut menindaklanjuti peristiwa jebolnya dam aliran Sungai Progo di wilayah Srandakan, beberapa hari lalu, akibat debit aliran sungai yang deras. Beberapa hari setelah kejadian, Menteri PU bersama Pemda DIY meninjau lokasi tersebut.
Bupati mengatakan larangan penambangan pasir di aliran Sungai Progo tersebut sangat menentukan terhadap dua hal. Pertama, soal keamanan Jembatan Srandakan dan keamanan Jembatan Pandansimo yang saat ini sedang proses pembangunan.
"Adanya penambangan itu akan memperlemah fondasi di dalam konstruksi jembatan itu.Yang kedua, penambangan yang tidak terkendali itu juga mengancam irigasi, karena permukaan air itu akan turun," katanya.
Dengan demikian, lanjut Bupati, pemerintah daerah dalam hal ini instansi terkait pengairan, akan kesulitan membagi air irigasi untuk kegiatan pertanian di wilayah lahan yang selama ini mengandalkan sumber irigasi sungai tersebut.
"Jadi, sawah jadi lebih tinggi dari pada sumber airnya, sehingga ini akan menyulitkan pembagian air di hulu sungai-sungai yang merupakan sumber irigasi primer," katanya.
Dia mengatakan kalau penambangan di aliran Sungai Progo tersebut tidak terkendali atau terlalu liar, maka dua jembatan yang ada di Srandakan dan yang ada di Pandansimo itu terancam.
"Maka, Pak Menteri PU sepakat akan terbitkan larangan penambangan itu di ruas Sungai Progo yang dekat dengan jembatan Srandakan. Kita tunggu surat larangan, karena itu kewenangan bukan ada di Pemkab Bantul, tapi di Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS)," katanya.
Berita Trending
- 1 Kerusakan Parah di Hulu Sungai Ciliwung, Sungai Bekasi dan Sungai Cisadane
- 2 Mourinho Percaya Diri, Incar Kebangkitan Fenerbahce di Liga Europa Lawan Rangers
- 3 Lingkungan Hidup, Pemerintah Bakal Terapkan Sanksi Paksaan di Puncak
- 4 TNI-Polri Bersinergi Menjaga Kamtibmas Puncak Jaya
- 5 Pengemudi Ojol Bisa Bergembira Rayakan Lebaran, BHR Jadi Titik Temunya
Berita Terkini
-
Ini Keputusan UEFA Soal Tak Mengesahkan Gol Penalti Julian Alvarez
-
Hasil Undian Piala Sudirman 2025, Indonesia di Grup Ketat
-
Prabowo: Para Koruptor Batu Sandungan Pembangunan Negara
-
Dalam Film Animasi "Jumbo", Ariel Noah Dipercaya isi Suara Tokoh Utama Don
-
AS Kembali Alirkan Bantuan Militer ke Ukraina Usai Pertemuan Riyadh