Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Layanan Hukum Warga Kurang Mampu

📅 Selasa, 21 Nov 2023, 00:18 WIB | Oleh: Tim Penulis
Layanan Hukum Warga Kurang Mampu Doc: Antara/Ogen
Ket. Pelantikan DPC Peradi Tanjungpinang, PBH Peradi Tanjungpinang, dan Young Lawyer's Comitte Peradi Tanjungpinang Masa Bakti 2023-2028 di Trans Convention Center Aston Hotel Tanjungpinang, Senin (20/11/2023) malam.

Tanjungpinang - Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), periode 2023-2028 menyatakan fokus memberikan bantuan layanan hukum masyarakat kurang mampu melalui Pusat Bantuan Hukum (PBH).

"Program kerja kami di tahun 2024 akan lebih banyak mengarah kepada masyarakat, salah satunya mengaktifkan kembali PBH yang dalam beberapa tahun terakhir sempat vakum," kata Ketua DPC Peradi Tanjungpinang, Iwan Kesuma Putera usai pelantikan DPC Peradi Tanjungpinang, PBH Peradi Tanjungpinang, dan Young Lawyer's Comitte Peradi Tanjungpinang Masa Bakti 2023-2028 di Trans Convention Center Aston Hotel Tanjungpinang, Senin (20/11) malam.

Iwan Kesuma Putera yang terpilih menjabat Ketua DPC Peradi Tanjungpinang lewat Musyawarah Cabang (Muscab) ketiga pada tanggal 24 Juni 2023 itu pun, optimistis bisa merealisasikan program-program pelayanan hukum kepada masyarakat, karena dibantu oleh para advokat muda yang tergabung di dalamYoung Lawyer's Comitte(YLC) DPC Peradi Tanjungpinang.

Ia menyampaikan saat ini pengurus DPC Peradi Tanjungpinang terdiri dari 32 orang penasehat dan 125 orang advokat.

"Jumlahnya akan terus bertambah, apalagi besok akan dilakukan pengambilan sumpah advokat DPC Peradi Tanjungpinang," ujarnya.

Sementara, Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, Sutrisno, berharap dengan dilantiknya DPC Peradi Tanjungpinang beserta PBH dan YLC. Maka, ke depan akan terbangun sebuah sinergi yang kuat guna melaksanakan kegiatan-kegiatan bantuan hukum.

Dengan demikian, katanya, keberadaan DPC Peradi Tanjungpinang akan semakin solid. Demikian pula dalam rangka melakukan pengabdian terhadap masyarakat, khususnya tak mampu.

"Terlebih dengan dilantik dan dibentuknya PBH Peradi, saya sangat berharap ini bisa membela masyarakat tak mampu secara cuma-cuma, sehingga proses penegakan hukum bisa dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat," ungkapnya.

Sutrisno turut menambahkan secara nasional, total ada sekitar 160 PBH Peradi se-Indonesia, salah satunya di Tanjungpinang.

Ia mengutarakan pelayanan PBH Peradi secara Pro Bono tidak dikenakan pungutan biaya ketika menangani suatu perkara, terutama bagi warga tak mampu.

"Syaratnya ialah warga tak mampu dan memang perlu dibela karena itu hak masyarakat, misalnya ada warga tak mampu dikriminalisasi, maka ini kewajiban Peradi membantu pendampingan hukum secara gratis," ucap Sutrisno usai melantik DPC Peradi Tanjungpinang bersama PBH dan YLC.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.