Demi Efisiensi Waktu, Hakim Tolak Permintaan Sidang Terpisah Mario Dandy dan Shane Lukas
Sidang Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di PN Jaksel.
Foto: antarafotoJAKARTA - Dengan alasan dan pertimbangan efisiensi waktu, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permintaan pengacara Shane Lukas, Happy Sihombing untuk persidangan terpisah antara Mario Dandy Satriyo dan Shane.
"Demi efisiensi waktu, sidang tetap kita lanjutkan dan laksanakan secara bersama," kata Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut dalam persidangan di PN Jaksel, Kamis (15/6).
Alimin juga menuturkan permintaan melalui kuasa hukum terdakwa Shane ini nantinya bisa diperjuangkan dalam sidang pembelaan nantinya.
- Baca Juga: KJP Menjadi Hak Warga Jakarta
- Baca Juga: Samsat Keliling Kembali Hadir di Jadetabek, Cek Lokasinya!
Terlebih, saksi yang dihadirkan memiliki esensi sama baik dalam perkara Mario dan Shane sehingga lebih bisa menghemat waktu.
Sementara itu, kuasa hukum Shane, Happy Sihombing mengajukan permohonan tertulis yang berisi permohonan pemisahan terdakwa Shane Lukas dengan Mario Dandy dalam persidangan Kamis ini.
"Kewajiban kami memberikan pembelaan klien seluas-luasnya dan semaksimal mungkin maka kami ajukan permohonan dalam rangka menyikapi persidangan yang sudah berlangsung dua kali," ujar Happy.
Happy menuturkan alasan terkait permohonan pemisahan sel ini yakni mengingat nomor perkara Shane Lukas berbeda nomor perkaranya dan komposisi terdakwa Mario Dandy.
Lebih lanjut, tercatat surat perintah penyidikan yang rujukan laporannya adalah satu-satunya laporan polisi.
"Selain itu, bahwa yang disidangkan jaksa penuntut umum adalah dakwaan berlapis dengan dakwaan alternatif yang sangat berbeda dengan laporan polisi," tambahnya.
Kemudian senada dengan hakim, pihak jaksa penuntut umum menuturkan mengingat adanya asas peradilan sederhana cepat dan biaya ringan, maka diharapkan hakim melaksanakan persidangan secara bersama.
"Karena prinsipnya perkara ini bukan perkara berbeda, namun hanya berkas perkaranya yang dibuat secara terpisah," katanya.
- Baca Juga: Didukung Anak Haji Lulung, Cagub Pramono Yakin Menang di Tanah Abang
- Baca Juga: Antre Sarapan Gratis
Pada Kamis ini, persidangan kasus penganiayaan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas berlanjut pada pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yakni lima orang petugas keamanan yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) kawasan Pesanggrahan.
Berita Trending
- 1 Cagub Khofifah Pamerkan Capaian Pemprov Jatim di Era Kepemimpinannya
- 2 Ini Klasemen Liga Inggris: Nottingham Forest Tembus Tiga Besar
- 3 Cawagub Ilham Habibie Yakin dengan Kekuatan Jaringannya di Pilgub Jabar 2024
- 4 Cagub Luluk Soroti Tingginya Pengangguran dari Lulusan SMK di Jatim
- 5 Cagub Risma Janji Beri Subsidi PNBP bagi Nelayan dalam Debat Pilgub Jatim
Berita Terkini
- Ini Klasemen Liga Inggris: Liverpool Naik Puncak, Forest Tembus Tiga Besar
- Tindak Tegas, Polda Sumut Sita 55,95 Kg Sabu-sabu
- Arah Pembangunan Pusat dan Daerah Harus Selaras
- Jaga Wibawa Institusi, Pimpinan Harus Buka Borok Birokrat yang Korup
- Harris-Trump Terus Kampanye saat 75 Juta Warga Telah Mencoblos