Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis

Data Pemilik Manfaat Penting Cegah Pencucian Uang 

Foto : antaranews

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly

A   A   A   Pengaturan Font

“Upaya pengawasan pemilik manfaat dan pencatatan pemilik manfaat (Beneficial Ownership) yang dilaksanakan Indonesia merupakan bagian dari skema pencegahan pencucian uang dan terrorist financing yang sesuai dengan standar internasional,"

JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menegaskan pentingnya pemanfaatan data pemilik manfaat dan pencatatan pemilik manfaat (beneficial ownership) guna mencegah praktik pencucian uang.

"Upaya pengawasan pemilik manfaat dan pencatatan pemilik manfaat (Beneficial Ownership) yang dilaksanakan Indonesia merupakan bagian dari skema pencegahan pencucian uang dan terrorist financing yang sesuai dengan standar internasional," kata Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly di Jakarta, Rabu (8/3).

Hal tersebut disampaikan Yasonna dalam kegiatan penandatanganan komitmen pelaksanaan aksi pencegahan korupsi 2023-2024 di Gedung Juang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Yasonna mengatakan kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat dari korporasi, dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme.

Pada dasarnya, sambung dia, bertujuan untuk melakukan identifikasi terhadap individu yang menjadi pemegang kekuasaan tertinggi, dan memiliki pengaruh dalam proses pengambilan keputusan korporasi, termasuk mengidentifikasi penerima manfaat dari korporasi.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top