Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Daop Bandung Tutup Dua Perlintasan Sebidang Liar untuk Tekan Kecelakaan

Foto : ANTARA/HO KAI Daop 2 Bandung

Petugas PT KAI Daop 2 Bandung menutup perlintasan sebidang.

A   A   A   Pengaturan Font

Bandung - PT Kereta Api Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung menutup sebanyak dua titik perlintasan kereta liar sebidang untuk menekan tingkat angka kecelakaan di wilayahnya.

Manajer Humas KAI Daop 2 Bandung Ayep Hanapi menjelaskan bahwa penutupan tersebut dilakukan pada Jumat (6/9/2024) di petak jalan antara Stasiun Cimekar-Stasiun Rancaekek, Kp Babakan Raja, Desa Cileunyi Wetan, Kecamatan Cileunyi, dan petak jalan antara Ciganea-Purwakarta.

"Penutupan perlintasan liar ini merupakan upaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan," katanyadalam keterangan di Bandung, Jabar, Minggu.

Ayep mengatakan sepanjang Januari-September 2024, total pintu perlintasan liar yang telah ditutup sebanyak 25 titik yang terdiri atas enam titik di Kabupaten Garut, satu titik di Kabupaten Cianjur, dua titik di Kabupaten Ciamis, tiga titik di Kabupaten Bandung, enam titik di Kabupaten Sukabumi, dua titik di Kabupaten Tasikmalaya, dua titik di kota Tasikmalaya, satu titik di Kota bandung dan dua titik lainnya di Kabupaten Purwakarta.

Ayep melanjutkan sepanjang Januari-September 2024, tercatat ada sebanyak 16 kasus kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang dengan jumlah korban delapan meninggal dunia, satu luka berat dan dua luka ringan.

Sebelum melakukan penutupan, ia mengatakan PT KAI Daop 2 Bandung telah melakukan sosialisasi dengan mendatangi unsur kewilayahan dan warga di sekitar lokasi serta pemasangan spanduk pemberitahuan.

"Bagi masyarakat yang biasa memanfaatkan perlintasan liar tersebut agar dapat menggunakan jalur alternatif lain yang ada atau perlintasan resmi terdekat untuk keselamatan," sebutnya.

Dalam melakukan penutupan perlintasan liar ini sendiri, PT KAI Daop 2 Bandung bekerja sama dengan beberapa pihak terkait, mulai Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, pemerintah daerah, dan beberapa pihak lainnya.

"Guna keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, maka perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94. Adapun penutupan tersebut dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah," ujarnya.

Pengguna kendaraan yang akan melalui perlintasan sebidang resmi juga diimbau agar tetap mengikuti tata tertib melalui rambu yang telah disiapkan dan pengendara diminta dengan tidak memaksakan diri tetap melaju jika rambu sudah berbunyi.

Hal tersebut juga sesuai dengan PP No 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan KA pada Pasal 110 yang menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur KA dengan jalan yang untuk lalu lintas umum atau lalu lintas khusus, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan KA.

Pemakai jalan wajib mematuhi semua rambu-rambu jalan di perpotongan sebidang, pintu perlintasan pada perpotongan sebidang berfungsi untuk mengamankan perjalanan KA.

Adapun total perlintasan sebidang di wilayah Daop 2 Bandung ada sebanyak 420 titik, dengan rincian 357 titik perlintasan sebidang dan 63 titik perlintasan tidak sebidang.

Untuk perlintasan sebidang sebanyak 225 titik tidak dijaga dan 132 titik dijaga, baik dijaga PT KAI, dijaga pemda dan dijaga swadaya masyarakat, sedangkan untuk perlintasan tidak sebidang sebanyak 39 titik fly over dan 24 titik underpass.

"Kami juga mengimbau masyarakat yang tinggal di sekitar jalur KA agar tidak membuat perlintasan secara ilegal yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA dan masyarakat yang melintas. PT KAI terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tertib dalam berlalu lintas dan ikut menjaga keselamatan perjalanan KA," tutur Ayep.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top