Daop 1 Jakarta Harap Masyarakat Lapor Jika Ada Kegiatan Berbahaya di Sekitar Rel Kereta
📅 Rabu, 21 Mei 2025, 21:54 WIB | Oleh: Opik
Doc: ANTARA/HO-PT KAI Daop 1 Jaka
JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta meminta masyarakat melaporkan kepada petugas KAI atau aparat berwenang bila melihat adanya aktivitas mencurigakan atau berbahaya di sekitar rel kereta api (KA).
"Mari kita jaga lingkungan jalur KA agar tetap aman, bersih dan bebas dari aktivitas yang membahayakan. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” ujar Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko di Jakarta, Rabu (21/5).
Dia mengatakan hingga saat ini masih banyak masyarakat yang belum memahami bahaya aktivitas di jalur KA. Banyak dari mereka yang terlihat berjalan kaki, bermain, bahkan menggunakan jalur KA sebagai jalan pintas.
"Hal ini sangat berisiko tinggi dan dapat menyebabkan kecelakaan fatal, baik bagi masyarakat maupun operasional perjalanan kereta api," ujar Ixfan.
Karena itu, KAI Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta terus menggencarkan sosialisasi keselamatan. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang membahayakan diri sendiri maupun mengganggu perjalanan KA di jalur aktif.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dalam sosialisasi tersebut, KAI Daop 1 juga memberikan edukasi mengenai larangan keras membuang sampah di jalur rel KA.
Selain berdampak pada keselamatan operasional, sampah yang menumpuk di sekitar rel berpotensi menimbulkan kebakaran, terutama saat musim kemarau.
Sampah yang dibuang ke rel juga berdampak negatif terhadap kondisi prasarana KA, seperti menyebabkan genangan dan tanah menjadi becek, menyumbat saluran air, menurunkan kualitas jalur KA serta mengganggu aspek K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) petugas dan perjalanan KA.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Tumpukan sampah kering yang tersangkut di bantalan rel atau sekitar prasarana sangat mudah terbakar, terutama jika terkena puntung rokok atau percikan api dari gesekan logam," ujar Ixfan.
Dia mengingatkan, tindakan membuang sampah sembarangan termasuk pelanggaran hukum sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Pasal 29 ayat (1) huruf e, yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya dan tidak melakukan aktivitas apapun di atas atau di sekitar jalur rel," tegas Ixfan. Ant
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!