Citra Polri Semakin Tercoreng, Mantan Kapolres Bandara Soetta Ini Dipecat akibat Penyalahgunaan Wewenang
📅 Rabu, 31 Agu 2022, 18:46 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: antarafoto
JAKARTA - Citra Polri semakin tercoreng. Setelah kasus penembakan Brigadir J yang diduga didalangi oleh Irjen Ferdy Sambo belum tuntas, kali ini Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kembali menguak pelanggaran etik seorang perwira tinggi Polri.
Sidang KKEP memberhentikan dengan tidak hormat mantan Kapolres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Kombes Pol. Edwin Hatorangan Hariadja sebagai anggota Polri karena terbukti melanggar etik, tidak profesional, dan menyalahgunakan wewenang.
"Berdasarkan hasil Sidang KKEP terduga pelanggar terbukti telah melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang sehingga komisi memutuskan sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (31/8).
Dedi mengatakan saat menjabat sebagai Kapolres Bandara Soetta, Kombes Edwin selaku atasan penyidik tidak mengawasi dan mengendalikan terkait penanganan perkara Laporan Polisi Nomor: LP/103/K/VI/2021/Resta Bandara Soekarno-Hatta tanggal 30 Juni 2021 yang ditandatangani Penyidik Satresnarkoba Polres Bandara Soetta sehingga proses penyidikan yang dilakukan anggotanya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selain itu, Kombes Edwin diduga menerima uang dari Kasat Reserse Narkoba berasal dari barang bukti yang disita dari penanganan kasus sebesar 225 ribu dollar AS dan 376 ribu dollar Singapura yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dedi menyebutkan Kombes Pol. Edwin bersama 10 anggotanya menjalani sidang kode etik yang berlangsung pada Selasa (30/8) di Ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lantai I Mabes Polri.
Selain Kombes Pol. Edwin, Komisi Sidang KKEP memutuskan mantan Kasat Reserse Narkoba Bandara Soetta AKP Nasrandi dan Kasubnit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Triono A untuk diberikan sanksi PTDH. "Atas putusan tersebut, Kombes POl. Edwin menyatakan banding," kata Dedi.
Menurut Dedi, putusan demosi lima tahun diberikan kepada Kanit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Pius Sinaga dan demosi dua tahun diberikan kepada tujuh personel bintara yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Bandara Soetta.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Langkah ini sebagai wujud komitmen Kapolri dengan menindak tegas anggota yang bermain-main dengan tindak kejahatan terutama narkoba dan judi," kata Dedi.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!