Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Cegah Penularan Covid-19, Menpan RB Diminta Instruksikan ASN Patuhi Edaran Presiden soal Buka Puasa Bersama

Foto : ANTARA/HO-Humas MPR

Dokumentasi - Ketua MPR Bambang Soesatyo menghadiri Peringatan 9 Tahun Undang-Undang Desa di Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (19/3/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

Semua warga hendaknya kompak membantu mencegah penularan Covid-19, Menpan RB diminta instruksikan ASN patuhi edaran Presiden soal buka puasa bersama.

Jakarta - Cegah penularan Covid-19, Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Abdullah Azwar Anasmenginstruksikan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk mematuhi edaran Presiden Jokowi terkait larangan buka puasa bersama.

"Meminta Kementerian PAN RB agar menginstruksikan seluruh pegawai pemerintah, khususnya aparatur sipil negara, untuk dapat mematuhi larangan kegiatan buka puasa bersama," kata Bambang Soesatyo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Bagi ASN yang melanggar arahan Presiden Jokowi itu, katanya, seharusnya mendapat sanksi sebagaimana ditetapkan dalam Surat Sekretaris Kabinet RI Nomor R-38/Seskab/DKK/03/2023.

Bambang juga mengimbau agar pihak-pihak yang disebutkan dalamsurat arahan Presiden Jokowi itu secara bijak mematuhi dan melaksanakan kebijakan larangan menggelar acara buka puasa bersama.

Dia menegaskan aturan tersebut dibuat untuk kebaikan bersama karena momentum Ramadhan kali ini masih dalam proses transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga Pemerintah memberlakukan prinsip kehati-hatian.

Selain itu, Bambang juga meminta masyarakat umum, yang tidak diberlakukan aturan larangan itu, hendaknya menghormati larangan tersebut dengan tetap waspada terhadap penularan COVID-19.

Sebelumnya, beredar surat tertanggal 21 Maret 2023 dengan kop Sekretariat Kabinet NomorR-38/Seskab/DKK/03/2023 yang bersifat rahasia dan ditujukan kepada menteri Kabinet Indonesia Maju, jaksa agung, panglima TNI, kapolri, dan kepala badan/lembaga.

Surat itu berisi arahan Presiden Joko Widodo yang berisi tiga poin yakni:
1. Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian
2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadhan 1444H agar ditiadakan
3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota

Surat tersebut ditandatangani Sekretaris KabinetPramono Anung dengan tembusan kepada presiden dan wakil presiden sebagai laporan. Kamis (23/3),PramonoAnungmengklarifikasi bahwa surat tersebut ditujukan bagi para menteri atau pejabat pemerintahan dan tidak berlaku bagi masyarakat umum.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top