Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Cegah Mantan Narapidana Kembali Lakukan Kejahatan dengan Rumah Singgah

📅 Selasa, 25 Jun 2024, 09:57 WIB | Oleh:
Cegah Mantan Narapidana Kembali Lakukan Kejahatan dengan Rumah Singgah Doc: Istimewa
Ket. Para pembicara dalam seminar hibrida berjudul Penguatan Pembinaan Narapidana sebagai Upaya Mencegah Lembaga Pemasyarakatan ‘Sekolah Kejahatan’ di Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta pada hari Jumat (21/06).

JAKARTA - Pembinaan narapidana di Indonesia perlu fokus pada upaya untuk mencegah lembaga pemasyarakatan (LP) menjadi "sekolah kejahatan." Masyarakat kerap menilai LP kerap kali menjadi ajang bagi narapidana untuk bertukar pengalaman kejahatan, sehingga ketika kembali pada masyarakat mereka kerap menjadi lebih berpengalaman dalam melakukan kejahatan.

Apa yang ada di benak masyarakat ternyata ada benarnya. Dari data tahun 2016 hingga 2021 dari jumlah rata-rata narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang masuk Lembaga pemasyarakatan sebesar 130.881 orang sekitar 20.319 orang masuk kembali. Artinya sebesar 15,49 persen WBP masuk kembali ke LP.

Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Kristen Indonesia (UKI) Ktut Silvanita, tingginya angka residivisme, di mana mantan narapidana kembali melakukan kejahatan setelah bebas. Hal ini bisa jadi karena selama di lapas, mereka terpapar dengan budaya kriminal dan bertukar pengalaman dengan narapidana lain, termasuk residivis.

"Dari data tersebut menunjukkan beberapa kendala yang masih dihadapi Lembaga Pemasyarakatan untuk membina WBP agar tidak masuk kembali," ujar dia dalam seminar hibrida berjudul Penguatan Pembinaan Narapidana sebagai Upaya Mencegah Lembaga Pemasyarakatan 'Sekolah Kejahatan' pada hari Jumat (21/06).

Alasan WBP masuk kembali ke lapas, utamanya karena kondisi ekonomi. Selain itu ada kondisi lingkungan seperti stigma negatif dari masyarakat, dan karena pribadi residivis itu sendiri. Jika pembinaan dilakukan dengan tepat maka WBP dapat menjadi potensi ekonomi dan menjadi modal Pembangunan.

Ketut juga menyampaikan bahwa pembekalan keterampilan juga perlu diberikan kepada WBP. Perlu juga ada program pemberdayaan Tenaga Kerja-Warga Binaan Pemasyarakatan (TK-WBP). Program ini harus bisa meningkatkan dan melengkapi WBP dengan kemampuan untuk berusaha sehingga memberikan kesempatan untuk memulai bisnis. Program ini tidak hanya merupakan kemampuan finansial tetapi juga mengurangi residivis.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Harkristuti Harkrisnowo memaparkan beberapa masalah yang dihadapi oleh LP adalah keterbatasan fasilitas dan hukum pidana yang ada di Indonesia. Saat ini yang terjadi masih didominasi oleh pidana penjara. Namun, tidak hanya seputar masalah fasilitas dan juga hukum, beberapa masalah sosial yang dihadapi mantan narapidana saat bebas juga menjadi salah satu penyebabnya.

"Pekerjaan menjadi hal yang sering dihadapi mantan narapidana setelah kembali kepada kehidupan sosial. Maka dari itu diperlukan tempat sementara yang dapat memberi kebutuhan mantan napi sebelum benar-benar kembali kepada masyarakat," katanya.

Rumah singgah menjadi sebuah solusi yang diharapkan dapat memberikan kebutuhan bagi mantan narapidana. Konsep rumah singgah sendiri menurut Harkristuti adalah tempat sementara bagi napi yang memiliki fasilitas berbasis komunitas [residential treatment centers], didirikan untuk memberi kesempatan dan peluang transisi terhadap sumber daya komunitas.

"Dengan Rumah Singgah mereka memiliki upaya untuk kembali ke masyarakat sebagai anggota komunitas yang sehat, taat hukum, dan produktif setelah mereka dinyatakan bersalah melakukan kejahatan tertentu," ungkapnya.

Harkristuti menambahkan esensi keberadaan rumah singgah adalah sebagai wadah penting dalam proses reintegrasi mantan narapidana ke masyarakat. Fungsinya tidak hanya sebagai tempat tinggal sementara, tetapi juga sebagai jembatan untuk membantu mereka kembali ke kehidupan normal.

Beberapa poin penting tentang esensi rumah singgah adalah memberikan dukungan transisi. Harkristuti menyampaikan bahwa rumah singgah harus bisa menyediakan tempat tinggal dan kebutuhan dasar bagi mantan narapidana yang baru keluar dari lapas, yang mungkin belum memiliki tempat tinggal atau pekerjaan yang stabil.

Agar mendapat pekerjaan rumah singgah harus mampu memberi pembinaan dan keterampilan. Selain itu setelah kembali ke masyarakat, tempat ini dapat berperan dalam membantu mantan narapidana membangun jaringan sosial. Hal ini diharapkan mampu menghindari stigma negatif yang sering melekat pada mereka, dan memberikan kesempatan untuk memulai hidup baru dengan lebih positif.

"Rumah singgah dapat mencegah terjadinya residivisme, dengan memberi dukungan dan pembinaan yang komprehensif, pembantu mantan narapidana kembali ke jalur yang benar dan mengurangi risiko mereka untuk kembali melakukan kejahatan," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
IESR: Pulau Sumbawa Punya P...

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

42 menit yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Megapolitan
Mau Tawuran, Dua Pemuda Baw...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Nasional
Tanggapan Istana Usai Wamen...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.