Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Cegah Mantan Narapidana Kembali Lakukan Kejahatan dengan Rumah Singgah

Foto : Istimewa

Para pembicara dalam seminar hibrida berjudul Penguatan Pembinaan Narapidana sebagai Upaya Mencegah Lembaga Pemasyarakatan ‘Sekolah Kejahatan’ di Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta pada hari Jumat (21/06).

A   A   A   Pengaturan Font

Ketut juga menyampaikan bahwa pembekalan keterampilan juga perlu diberikan kepada WBP. Perlu juga ada program pemberdayaan Tenaga Kerja-Warga Binaan Pemasyarakatan (TK-WBP). Program ini harus bisa meningkatkan dan melengkapi WBP dengan kemampuan untuk berusaha sehingga memberikan kesempatan untuk memulai bisnis. Program ini tidak hanya merupakan kemampuan finansial tetapi juga mengurangi residivis.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Harkristuti Harkrisnowo memaparkan beberapa masalah yang dihadapi oleh LP adalah keterbatasan fasilitas dan hukum pidana yang ada di Indonesia. Saat ini yang terjadi masih didominasi oleh pidana penjara. Namun, tidak hanya seputar masalah fasilitas dan juga hukum, beberapa masalah sosial yang dihadapi mantan narapidana saat bebas juga menjadi salah satu penyebabnya.

"Pekerjaan menjadi hal yang sering dihadapi mantan narapidana setelah kembali kepada kehidupan sosial. Maka dari itu diperlukan tempat sementara yang dapat memberi kebutuhan mantan napi sebelum benar-benar kembali kepada masyarakat," katanya.

Rumah singgah menjadi sebuah solusi yang diharapkan dapat memberikan kebutuhan bagi mantan narapidana. Konsep rumah singgah sendiri menurut Harkristuti adalah tempat sementara bagi napi yang memiliki fasilitas berbasis komunitas [residential treatment centers], didirikan untuk memberi kesempatan dan peluang transisi terhadap sumber daya komunitas.

"Dengan Rumah Singgah mereka memiliki upaya untuk kembali ke masyarakat sebagai anggota komunitas yang sehat, taat hukum, dan produktif setelah mereka dinyatakan bersalah melakukan kejahatan tertentu," ungkapnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Haryo Brono

Komentar

Komentar
()

Top