Cegah Kecelakaan, Daop 7 Madiun Tutup Pelintasan Liar di Wilayah Kediri
Petugas melakukan penutupan pelintasan liar (tidak teregister) di wilayah selatan Kediri, Jawa Timur, Rabu (30/10/2024). Hal ini dilakukan sebagai upaya meminimalisasi risiko yang bisa membahayakan pengguna jalan.
Foto: ANTARA/HO-Daop 7 MadiunKediri - PT KAI Daop 7 Madiun bersama Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan BTP Surabaya menutup pelintasan liar (tidak teregister) di wilayah selatan Kediri, Jawa Timur, sebagai upaya untuk meminimalisasi risiko yang bisa membahayakan pengguna jalan.
Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun Kuswardojo menjelaskan bahwa kegiatan penutupan pelintasan liar dilakukan serentak di sejumlah wilayah operasional kereta api, mulai dari Daop 1 Jakarta hingga Daop 9 Jember dan Divre 1 Medan hingga Divre 3 Palembang termasuk di wilayah Daop 7, daerah Kediri.
"Kami berupaya agar perjalanan kereta api tetap aman, nyaman, dan selamat, mulai dari stasiun keberangkatan hingga tujuan," kata Kuswardojo dalam rilisnya, Rabu.
Ia mengatakan penutupan pelintasan di wilayah Daop 7 dilakukan di KM 176+6/7, petak jalan Stasiun Kras - Stasiun Ngadiluwih, Desa Branggahan, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.
Menurut dia, penutupan perlintasan liar ini merupakan bentuk kepedulian dari pemerintah daerah, DJKA, dan PT KAI dalam menciptakan keselamatan bersama antara perjalanan kereta api dan masyarakat sekitar.
Ia mengungkapkan berdasarkan data PT KAI Daop 7 Madiun, sepanjang Januari hingga September 2024 telah terjadi 17 kejadian di pintu perlintasan. Sampai 30 Oktober 2024, PT KAI Daop 7 telah melakukan penutupan dan penyempitan di delapan titik.
PT KAI, kata dia, senantiasa mengimbau masyarakat, khususnya para pengendara, untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas, terutama saat melewati perlintasan sebidang. Pengendara diwajibkan mengurangi kecepatan dan memperhatikan kondisi sekitar sebelum melintas.
"Jika kereta api akan melintas, masyarakat wajib mendahulukan kereta api. Begitu pula saat sirine berbunyi dan palang pintu menutup, pengendara harus berhenti," katanya.
Kuswardojo juga menegaskan bahwa aturan mendahulukan kereta api sudah tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pengendara yang melanggar ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 296, berupa pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda hingga Rp750 ribu.
"Dengan adanya penutupan pelintasan liar ini, diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan di pelintasan sebidang serta meningkatkan keselamatan bersama antara perjalanan kereta api, masyarakat, dan pengguna jalan," kata dia.
Berita Trending
Berita Terkini
- Pemprov Jateng Berangkatkan Tiga Mahasiswa Kuliah ke Korsel
- GE Healthcare dan RS Dharmais Perkuat Kemitraan dalam Terapi Kanker
- Indonesia Belum Sepakati Area Pengembangan Bersama dengan Tiongkok di LTS
- Perluas Layanan Digital, LINE Bank Kembangkan Produk Kredit Tanpa Agunan
- PPRO Gelar Aksi Peduli Sosial Donor Darah Pada Peringatan HUT ke-11 Perusahaan