Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Catat 67 Lokasi Ini, Kendaraan Tak Lolos Emisi Bakal Kena Tarif Parkir Tertinggi

📅 Jumat, 20 Okt 2023, 15:12 WIB | Oleh: Tim Penulis
Catat 67 Lokasi Ini, Kendaraan Tak Lolos Emisi Bakal Kena Tarif Parkir Tertinggi Doc: ANTARA/Aprillio Akbar
Ket. Pengendara mobil menyerahkan karcis parkir ke petugas di lapangan IRTI Monas, Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (18/10/2023).

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan tarif tertinggi (disinsentif) bagi kendaraan tidak lolos atau belum melakukan uji emisi di 67 lokasi mulai dari bangunan pasar, taman, bangunan milik pemerintah daerah (pemda) hingga kawasan parkir dan berkendara (park and ride).


"Ada penambahan bertahap, sehingga nanti kita ada sekitar lebih kurang 65 lokasi parkir disinsentif yang akan diterapkan," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (20/10).


Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) 120 Tahun 2012, tarif tertinggi Rp5.000 per jam untuk kendaraan roda empat dari tarif berlaku saat ini Rp3.000 pada jam pertama dan Rp2.000 jam berikutnya.


Progres lokasi parkir yang sudah dikenakan tarif disinsentif tahap pertama sebanyak 25 lokasi milik Perumda Pasar Jaya antara lain Pasar Glodok, Pasar Pasar Ciracas, Pasar Cibubur, Pasar Pramuka, Pasar Perumnas Klender, Pasar Pasar Baru, Pasar Johar Baru, Pasar UPB Tanah Abang Blok B dan Pasar Tebet Barat.

Lalu Pasar Pondok Labu, Pasar Tomang Barat, Pasar Grogol, Pasar Cengkareng, Pasar Senen Blok III, Pasar UPB Jatinegara, Pasar Kramat Jati, Pasar Rawabening, Pasar Enjo, Pasar Sunter Podomoro, Pasar Asem Reges, Pasar Santa, Pasar Ciplak, Pasar Klender SS, Pasar Pondok Bambu dan Pasar Mayestik.


Tahap kedua, sebanyak 29 lokasi pasar yang menggunakan mesin di gerbang (gate) akan terintegrasi disinsentif dengan targetakhir Oktober 2023 antara lain Pasar Gondangdia, Pasar Rawasari, Pasar Cipulir, Pasar Minggu, Pasar Lenteng Agung, Pasar Tebet Timur, Pasar Pondok Indah, Pasar Manggis, Pasar Cipete Selatan, dan Pasar UPB Induk Kramat Jati, Pasar Jembatan Lima, Pasar Palmerah, Pasar Palmeriamdan Pasar Sunan Giri.


Pasar HWI Lindeteves, Pasar Kedoya, Pasar Jelambar Polri, Pasar Cijantung, Pasar Duren Sawit, Pasar Tanah Abang Blok F, Pasar Jambul, Pasar Ujung Menteng, Pasar Pulogadung, Pasar Tanah Abang Blok G, Pasar Petojo Ilir, Pasar Gembrong, Pasar Rumput, Pasar Kenari dan Pasar Cikini Ampiun.


Kemudian, lokasi parkir Pemda yang sudah menggunakan disinsentif antara lain kawasan parkir dan berkendara Lebak bulus, Kalideres, Kampung Rambutan, Blok M Square, Gedung Pasar Mayestik, Gedung Taman Menteng, Gedung parkir Pasar Baru, Taman Ismail Marzuki, Irti Monas, Samsat Jakarta Barat, Samsat Jakarta Timur, Samsat Jakarta Utara atau Pusat dan Terminal Pulogebang.

"Jadi, untuk yang belum terapkan, sampai akhir Oktober ditargetkansudah semuanya," demikian Safrin.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Jelang Pertunjukkan Teater ...
Daerah
Pemprov Jawa Timur Catat Po...
Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.