Catat, 165 Perusahaan Kawasan Industri Sudah Kantongi Izin Usaha
📅 Rabu, 04 Des 2024, 13:47 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARAHO-Kementerian PUPR
JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat hingga November 2024 ada 165 perusahaan kawasan industri yang mendapatkan izin usaha kawasan industri (IUKI), serta siap untuk beroperasi.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam pernyataan di Jakarta, Rabu (4/12), mengatakan total luas lahan kawasan industri tersebut mencapai 94.054 hektare, dengan lahan yang telah terokupansi, baik yang telah terisi tenant maupun untuk infrastruktur kawasan mencapai 59,76 persen. Sementara sisanya sebesar 40,24 persen atau seluas 37.631 hektare merupakan lahan yang masih tersedia untuk lokasi investasi.
Dikatakan dia, upaya mendorong pemerataan pembangunan kawasan industri ke seluruh wilayah Indonesia, dilaksanakan melalui program Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) serta Proyek Strategis Nasional (PSN), yang sampai saat ini telah terdapat 30 kawasan industri yang beroperasi, dan rata-rata berlokasi di luar Pulau Jawa.
Menurut Menperin Agus, PSN merupakan proyek dan/atau program yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan.
Dalam dinamikanya, telah terdapat enam kali perubahan pada lampiran proyek PSN dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional sebagaimana diubah dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2024 yang memuat 41 proyek PSN sektor kawasan industri.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Dari data rencana investasi 41 kawasan industri PSN tersebut, terdapat komitmen investasi sekitar Rp2.785 triliun yang akan direalisasikan bertahap, meliputi investasi pembangunan infrastruktur kawasan industri dan tenant di dalamnya,” kata dia.
Adapun hingga 2024, diperkirakan realisasi investasi di kawasan industri PSN mencapai Rp68 triliun.
Lebih lanjut, dia menyatakan kawasan industri juga memiliki peran strategis dalam mengakselerasi target ekonomi 8 persen sesuai arahan Presiden Prabowo.
Sebaiknya Anda baca juga:
Peran kawasan industri dalam mencapai sasaran tersebut menjadi sangat penting, mengingat amanat Undang Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, menyatakan bahwa semua kegiatan industri wajib berlokasi di dalam suatu kawasan industri.
“Karenanya, kawasan industri menjadi epicentrum untuk peningkatan daya saing maupun pertumbuhan ekonomi industri,” ujarnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!