Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Catat, 165 Perusahaan Kawasan Industri Sudah Kantongi Izin Usaha

📅 Rabu, 04 Des 2024, 13:47 WIB | Oleh: Tim Penulis
Catat, 165 Perusahaan Kawasan Industri Sudah Kantongi Izin Usaha Doc: ANTARAHO-Kementerian PUPR
Ket. Proyek infrastruktur dasar yang dibangun Kementerian PUPR di Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang, Jawa Tengah.

JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat hingga November 2024 ada 165 perusahaan kawasan industri yang mendapatkan izin usaha kawasan industri (IUKI), serta siap untuk beroperasi.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam pernyataan di Jakarta, Rabu (4/12), mengatakan total luas lahan kawasan industri tersebut mencapai 94.054 hektare, dengan lahan yang telah terokupansi, baik yang telah terisi tenant maupun untuk infrastruktur kawasan mencapai 59,76 persen. Sementara sisanya sebesar 40,24 persen atau seluas 37.631 hektare merupakan lahan yang masih tersedia untuk lokasi investasi.

Dikatakan dia, upaya mendorong pemerataan pembangunan kawasan industri ke seluruh wilayah Indonesia, dilaksanakan melalui program Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) serta Proyek Strategis Nasional (PSN), yang sampai saat ini telah terdapat 30 kawasan industri yang beroperasi, dan rata-rata berlokasi di luar Pulau Jawa.

Menurut Menperin Agus, PSN merupakan proyek dan/atau program yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan.

Dalam dinamikanya, telah terdapat enam kali perubahan pada lampiran proyek PSN dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional sebagaimana diubah dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2024 yang memuat 41 proyek PSN sektor kawasan industri.

“Dari data rencana investasi 41 kawasan industri PSN tersebut, terdapat komitmen investasi sekitar Rp2.785 triliun yang akan direalisasikan bertahap, meliputi investasi pembangunan infrastruktur kawasan industri dan tenant di dalamnya,” kata dia.

Adapun hingga 2024, diperkirakan realisasi investasi di kawasan industri PSN mencapai Rp68 triliun.

Lebih lanjut, dia menyatakan kawasan industri juga memiliki peran strategis dalam mengakselerasi target ekonomi 8 persen sesuai arahan Presiden Prabowo.

Peran kawasan industri dalam mencapai sasaran tersebut menjadi sangat penting, mengingat amanat Undang Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, menyatakan bahwa semua kegiatan industri wajib berlokasi di dalam suatu kawasan industri.

“Karenanya, kawasan industri menjadi epicentrum untuk peningkatan daya saing maupun pertumbuhan ekonomi industri,” ujarnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
IESR: Pulau Sumbawa Punya P...

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

49 menit yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Nasional
Tanggapan Istana Usai Wamen...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.