Buruh di Jakarta Belum Manfaatkan UU KIP untuk Kesejahteraan
📅 Kamis, 01 Mei 2025, 12:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA
JAKARTA – Kaum buruh dan pekerja di Jakarta hingga saat ini belum sepenuhnya memanfaatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) demi memperjuangkan kesejahteraan mereka.
"Selama hampir lima tahun, saya menjabat di Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, belum pernah ada sengketa informasi yang melibatkan buruh atau organisasi buruh," kata Ketua Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (01/5).
Bahkan, menurut Harry, belum ada data permohonan informasi dari kelompok buruh kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di badan publik.
"Perjuangan buruh akan jauh lebih kuat jika didukung oleh akses terhadap informasi publik yang terbuka dan transparan. UU KIP seharusnya menjadi alat perjuangan yang sah dan strategis bagi buruh dalam memperjuangkan hak-haknya," katanya.
Pria yang akrab disapa Bung Ara ini juga mendorong agar pemerintah, khususnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, memberi perhatian serius untuk menyosialisasikan UU KIP kepada organisasi buruh dan seluruh pemangku kepentingan di sektor ketenagakerjaan.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Saya mengapresiasi perjuangan para buruh. Mari manfaatkan UU KIP secara maksimal untuk menegakkan hak konstitusional yang dijamin negara," katanya.
Tak lupa, Harry juga mengucapkan selamat Hari Buruh kepada seluruh pekerja Indonesia.
"Perjuangan buruh adalah perjuangan kita semua. Kami menanti agar hak atas informasi benar-benar digunakan demi mewujudkan keadilan dan kesejahteraan," katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!