Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Buronon Sejak 2017 yang Ditetapkan Sebagai DPO Ini Akhirnya Ditangkap

📅 Kamis, 19 Okt 2023, 00:05 WIB | Oleh: Tim Penulis
Buronon Sejak 2017 yang Ditetapkan Sebagai DPO Ini Akhirnya Ditangkap Doc: ANTARA/Anggi Mayasari
Ket. Kajari Bengkulu Yunitha Arifin (tengah) saat menyampaikan rilis penangkapan terpidana korupsi, Rabu (18/10/2023).

Kota Bengkulu - Aparat kejaksaan menangkap Defrizal, terpidana kasus korupsi proyek jembatan gantung Muara I dan II di Bengkulu tahun anggaran 2007-2009, yang masuk daftar pencarian orang atau buron sejak tahun 2017.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Yunitha Arifin saat merilis kasus tersebut di Bengkulu, Rabu, menjelaskan terpidana Defrizalditangkap oleh tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Kejati Bengkulu, Kejari Bengkulu, dan Kejari Padang di sebuah rumah di Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, Selasa (17/10)???????.???????

"Kami telah berhasil menangkap DPO Defrizal yang merupakan mantan pegawai di PUPR Provinsi Bengkulu. Penangkapan ini berawal dari surat permohonan kami kepadatim TaburKejaksaan Agung sebanyak dua kali," ujar Yunitha.

Surat permohonan pertama diajukan pada Januari 2021 dan surat kedua pada Februari 2022. Defrizalmasuk DPO setelah terbitnya putusan Mahkamah Agung pada 2017 karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan patut dari kejaksaan.

Dalam kasus tersebut, jelasYunitha,terpidana Defrizal bertindak sebagai pengawas utama atau pelaksana kegiatan dalam pembangunan jembatan gantung Muara I dan II tahun 2007 hingga 2009.

Selain Defrizal, terdapat tiga orang terpidana lainnya, yaitu mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu Zulkarnain Muin(sempat menjadi DPO hingga Desember 2020), Asy'ari dan Sumarnoyang keduanya sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Perbuatan para terpidana telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7,47 miliar.

"Berawal dari tuntutan jaksa penuntut umum selama lima tahun, kemudian Pengadilan Negeri Bengkulu pada 18 Juli 2011 menjatuhkan vonis duatahun enambulan penjara. Kemudian terpidana mengajukan banding menguatkan putusan PN dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung hingga keluar putusan pidana penjara selama enam tahun enam bulandan denda Rp200 juta," terang Yunitha.

Setelah ditangkap, terpidana Defrizallangsung dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bentiring, Kota Bengkulu.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
IESR: Pulau Sumbawa Punya P...

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

43 menit yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Megapolitan
Mau Tawuran, Dua Pemuda Baw...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Nasional
Tanggapan Istana Usai Wamen...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.