Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Buronon Sejak 2017 yang Ditetapkan Sebagai DPO Ini Akhirnya Ditangkap

📅 Kamis, 19 Okt 2023, 00:05 WIB | Oleh: Tim Penulis
Buronon Sejak 2017 yang Ditetapkan Sebagai DPO Ini Akhirnya Ditangkap Doc: ANTARA/Anggi Mayasari
Ket. Kajari Bengkulu Yunitha Arifin (tengah) saat menyampaikan rilis penangkapan terpidana korupsi, Rabu (18/10/2023).

Kota Bengkulu - Aparat kejaksaan menangkap Defrizal, terpidana kasus korupsi proyek jembatan gantung Muara I dan II di Bengkulu tahun anggaran 2007-2009, yang masuk daftar pencarian orang atau buron sejak tahun 2017.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Yunitha Arifin saat merilis kasus tersebut di Bengkulu, Rabu, menjelaskan terpidana Defrizalditangkap oleh tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Kejati Bengkulu, Kejari Bengkulu, dan Kejari Padang di sebuah rumah di Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, Selasa (17/10)???????.???????

"Kami telah berhasil menangkap DPO Defrizal yang merupakan mantan pegawai di PUPR Provinsi Bengkulu. Penangkapan ini berawal dari surat permohonan kami kepadatim TaburKejaksaan Agung sebanyak dua kali," ujar Yunitha.

Surat permohonan pertama diajukan pada Januari 2021 dan surat kedua pada Februari 2022. Defrizalmasuk DPO setelah terbitnya putusan Mahkamah Agung pada 2017 karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan patut dari kejaksaan.

Dalam kasus tersebut, jelasYunitha,terpidana Defrizal bertindak sebagai pengawas utama atau pelaksana kegiatan dalam pembangunan jembatan gantung Muara I dan II tahun 2007 hingga 2009.

Selain Defrizal, terdapat tiga orang terpidana lainnya, yaitu mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu Zulkarnain Muin(sempat menjadi DPO hingga Desember 2020), Asy'ari dan Sumarnoyang keduanya sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Perbuatan para terpidana telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7,47 miliar.

"Berawal dari tuntutan jaksa penuntut umum selama lima tahun, kemudian Pengadilan Negeri Bengkulu pada 18 Juli 2011 menjatuhkan vonis duatahun enambulan penjara. Kemudian terpidana mengajukan banding menguatkan putusan PN dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung hingga keluar putusan pidana penjara selama enam tahun enam bulandan denda Rp200 juta," terang Yunitha.

Setelah ditangkap, terpidana Defrizallangsung dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bentiring, Kota Bengkulu.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Luar Negeri
Harga Energi dan Biaya Hidu...
Megapolitan
Dana Cadangan, Pramono Usul...
Luar Negeri
PBB akan Alokasikan Dana un...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.