Paulus Tannos Gugat KPK, Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel Soal Penangkapannya
📅 Senin, 03 Nov 2025, 10:32 WIB | Oleh: Lili Lestari
Doc: ANTARA
JAKARTA - Buronan kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik Paulus Tannos mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Nomor Perkara 143/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL; Pemohon Paulus Tannos; Termohon KPK RI," demikian dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan di Jakarta, Senin (3/11).
Tannos tercatat mendaftarkan praperadilan tersebut pada Jumat, 31 Oktober 2025. Ia menggugat penangkapan terhadap dirinya. Namun, SIPP PN Jakarta Selatan belum menampilkan petitum (pokok permohonan) yang diajukan Tannos.
"Klasifikasi Perkara: Sah atau tidaknya penangkapan," demikian keterangan yang tertera.
Adapun sidang perdana untuk perkara tersebut dijadwalkan pada Senin, 10 November 2025.
Sebaiknya Anda baca juga:
KPK mengumumkan bahwa Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin telah ditangkap di Singapura pada awal Januari 2025. Saat ini, yang bersangkutan sedang menjalani proses ekstradisi di pengadilan Singapura.
Adapun Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik pada 13 Agustus 2019. KPK menduga kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut sekitar Rp2,3 triliun.
Namun, Paulus Tannos melarikan diri ke luar negeri dan mengganti identitasnya. Dia lantas dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron komisi antirasuah sejak 19 Oktober 2021.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!