Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

BPN Dalami Temuan 106 Tanah Beririsan dengan Tahura di Bali Selatan

📅 Rabu, 24 Sep 2025, 10:50 WIB | Oleh: Tim Penulis
BPN Dalami Temuan 106 Tanah Beririsan dengan Tahura di Bali Selatan Doc: ANTARA
Ket. Kakanwil BPN Bali I Made Daging bahas soal bidang tanah beririsan dengan Tahura Ngurah Rai di Bali Selatan, Denpasar, Rabu 24/9/2025.

DENPASAR – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali mendalami temuan 106 bidang tanah yang beririsan dengan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai di Bali Selatan, yaitu Denpasar Selatan dan Badung Selatan.

"Masih didalami, kami mesti memastikan seberapa irisannya, memastikan dengan batas kawasan hutan," kata Kepala Kanwil BPN Bali I Made Daging di Denpasar, Rabu (24/9).

Sebelumnya, dalam rapat koordinasi bersama DPRD Bali terungkap bahwa sebanyak 106 bidang tanah milik perorangan dari Desa Sidakarya hingga ujung Bali Selatan saling beririsan atau tumpang tindih dengan tahura.

Temuan ini berawal dari sidak pansus tata ruang yang menemukan bangunan usaha di lahan konservasi yang semestinya tidak boleh dibangun, namun ternyata ada sertifikat kepemilikan tanahnya atas nama warga yang kemudian disewa untuk bisnis milik penanaman modal asing.

Adapun yang saat ini dilakukan BPN Bali memastikan area hutan yang sudah diatur dalam SK Kementerian Kehutanan tentang penetapan status kawasan hutan.

Hal yang menjadi tantangan dan berpotensi membuat kondisi lebih rumit adalah ketika ternyata lahan tersebut dimiliki perorangan sebelum kawasan hutan ditetapkan pemerintah.

"Saya mesti cek ini, mana duluan kawasan hutan sama sertifikatnya (milik perorangan) mesti dilihat, karena saya yakin kalau waktu sertifikat sudah ada kawasan hutan, itu (sertifikat perorangan) tidak mungkin terbit," ujar Made Daging.

"Tetapi kalau persoalan pemetaan memang agak membingungkan, ada kondisi teknis soal skala, soal proyeksi, harusnya ternyata tidak masuk, tapi setelah proyeksi salah, skala peta salah, bisa masuk," sambungnya.

Kekanwil BPN Bali itu memastikan pihaknya akan bekerja sama dengan Tahura Ngurah Rai untuk memastikan pemetaan-pemetaan tanah tersebut.

Ia meminta masyarakat Bali tak segan mengawasi institusinya sebab tak ada yang disembunyikan dalam persoalan temuan irisan tanah ini. Apabila benar ditemukan ada tumpang tindih bagian lahan milik perorangan dan hutan, BPN Bali memastikan akan mencabut sertifikat tersebut.

"Kalau benar terbit di dalam kawasan hutan, kami boleh batalkan terhadap tanah yang masuk kawasan hutan, misalnya kalau irisan sedikit, ya kami lakukan penataan batas bidang, kurangi yang masuk kawasan hutan," ujarnya.

Jika persoalan penyelenggara pertanahan dengan pemilik perorangan selesai namun pemilik tersebut mempersoalkan maka akan diarahkan berhubungan dengan Kementerian Kehutanan sebagai regulator.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

1.5 jam yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.