Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Selasa, 17 Des 2024, 01:45 WIB

BPK RI Temukan Perjalanan Dinas Lima KPU Provinsi Papua Barat Tak Sesuai Standar

Kepala BPK Perwakilan Papua Barat Ahmad Luthfi H Rahmatullah (kiri) menyerahkan laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan pengelolaan keuangan Pemilu 2024. Penyerahan tersebut diselenggarakan di Manokwari, Senin.

Foto: ANTARA/HO-BPK Papua Barat

MANOKWARI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan perjalanan dinas pada lima Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Provinsi Papua Barat tidak sesuai standar biaya masukan yang mengakibatkan adanya kelebihan pembayaran.

Lima KPU tersebut yaitu KPU Kabupaten Manokwari, KPU Kabupaten Manokwari Selatan, KPU Kabupaten Teluk Bintuni, KPU Kabupaten Fakfak, dan KPU Kabupaten Kaimana.

“Biaya perjalanan dinas lima KPU tidak sesuai kondisi senyatanya,” kata Kepala BPK Perwakilan Papua Barat Ahmad Luthfi H Rahmatullah saat penyerahan laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan pengelolaan keuangan Pemilu 2024 di Manokwari, Senin (16/12).

Selain itu, kata dia, terdapat sejumlah temuan antara lain, pengadaan jasa audit laporan dana kampanye yang dilaksanakan KPU Provinsi Papua Barat tidak sesuai ketentuan sehingga menimbulkan kelebihan pembayaran.

Temuan lainnya, pengeluaran belanja jasa distribusi logistik Pemilu 2024 oleh KPU Kabupaten Fakfak tidak dapat dipertanggungjawabkan, termasuk laporan pertanggungjawaban belanja barang tidak disertai bukti lengkap. “Sehingga realisasi belanja barang pada KPU Fakfak tidak diyakini keterjadiannya,” ujar Ahmad.

Dia menyebut bahwa pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) dalam bentuk pemeriksaan kepatuhan pengelolaan keuangan bertujuan untuk menilai hal pokok sesuai ketentuan perundang-undangan.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.