Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan Rp2,4 Miliar kepada Ahli Waris Kecelakaan Kerja

📅 Kamis, 28 Mar 2024, 10:48 WIB | Oleh: Tim Penulis
BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan Rp2,4 Miliar kepada Ahli Waris Kecelakaan Kerja Doc: Istimewa
Ket. Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Deny Yusyulian secara simbolis menyerahkan santunan kepada ahli waris keluarga almarhum M. Husain Muin.

JAKARTA - Kepala Kantor WilayahBPJSKetenagakerjaan DKI Jakarta Deny Yusyulian menyerahkan secara simbolis manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), dan manfaat Jaminan Pensiun (JP) kepada ahli waris keluarga almarhum M. Husain Muin, karyawan PT. Toyota Boshoku Indonesia yang meninggal karena kecelakaankerja.

Almarhum telah menjadi peserta BPJS Ketenagakaerjaan selama 29 Tahun sejak Juni 1994 sampai dengan Desember 2023.

Deny berharap manfaat program yang diberikan ini dapat membantu keluarga untuk tetap bisa hidup layak. Ini adalah amanah yang diberikan negara kepada BPJSKetenagakerjaan.

"Jaminan Kecelakaan Kerja itu tidak hanya melindungi saat bekerja melainkan juga di tempat kerja dan pulang dari tempat kerja," kata Den.

Adapun manfaat program diberikan kepada ahli waris tenaga kerja meninggal dunia akibatkecelakaankerjaPT Toyota Boshoku Indonesia, atas nama M. Husain Muin sebesar Rp2.414.585.806

Manfaat program tersebut terdiri dari pembayaran klaim JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) sebesar Rp1.809.792.976, JHT (Jaminan Hari Tua) sebesar Rp602.687.760 dan JP (Jaminan Pensiun) sebesar Rp2.105.070.

Almarhum M. Husain Muin dinyatakan meninggal dunia setelah sempat tidak sadarkan diri dalam menghadiri undangan Family Gathering perusahaan.

Almarhum divonis dokter mengalami serangan jantung

Pada kesempatan berbeda, Kepala Kantor Cabang Jakarta Pulo Gebang Dewi Mulya Sari mengatakan BPJSKetenagakerjaanmenyampaikan turut berduka atas berpulangnya pak M. Husain.

Dewi mengimbau para pekerja baik penerima upah (formal) maupun bukan penerima upah (informal) untuk memiliki kepedulian dan kesadaran terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari resiko pekerjaan dan resiko sosial yang bisa terjadi kapan saja dan di mana saja, manfaatnya yang besar & iuran yang relatif murah yaitu 16.800/bln untuk perlindungan program jaminan kerja & jaminan kematian sehingga aman & tenang apabila terjadi risiko-risiko di atas.

"Kami selaku Badan yang diamanahkan Undang-Undang akan terus berupaya untuk memberikan perlindungan kepada pekerja melalui program JHT, JKK dan Jaminan Kematian (JKM) serta Jaminan Pensiun (JP). Ini merupakan program pemerintah dan sangat diperlukan dukungan dari pihak-pihak terkait untuk mengimplementasikannya," tutup Dewi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

32 menit yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Megapolitan
Mau Tawuran, Dua Pemuda Baw...
Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

56 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Nasional
Tanggapan Istana Usai Wamen...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.