Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

BPIP Serahkan Duplikat Bendera Pusaka Jelang HUT Ke-79 RI

Foto : ANTARA/Narda Margaretha Sinambela

Kepala BPIP Yudian Wahyudi dalam Kegiatan Penyerahan Duplikat Bendera Pusaka RI kepada Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia di Balai Samudera, Jakarta, Senin (5/8).

A   A   A   Pengaturan Font

“Peraturan Presiden tersebut menyatakan dengan jelas bahwa Badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembinaan ideologi Pancasila, dalam hal ini BPIP RI, mendistribusikan duplikat Bendera Pusaka kepada Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri serta lembaga lainnya," ujar Yudian.

JAKARTA - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menyerahkan duplikat Bendera Pusaka kepada kepala daerah di seluruh Indonesia menjelang HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) pada 17 Agustus 2024.

D??alam Kegiatan Penyerahan Duplikat Bendera Pusaka RI kepada Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia di Balai Samudera, Jakarta, Senin, Kepala BPIP Yudian Wahyudi mengatakan penyerahan duplikat Bendera Pusaka merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Pasal 8 ayat (1) sampai (3).

"Peraturan Presiden tersebut menyatakan dengan jelas bahwa Badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembinaan ideologi Pancasila, dalam hal ini BPIP RI, mendistribusikan duplikat Bendera Pusaka kepada Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri serta lembaga lainnya," ujar Yudian.

Menurutnya, duplikat bendera ini sebagaimana diatur Pasal 48 Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana PP Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka yang digunakan selama 10 tahun.

Kendati demikian, apabila sebelum waktu 10 tahun Bendera Pusaka rusak atau tidak layak dikibarkan, Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, perwakilan RI di luar negeri dan/atau lembaga lainnya dapat mengajukan permohonan penggantian duplikat Bendera Pusaka secara tertulis kepada BPIP. "Kami berharap agar duplikat Bendera Pusaka ini dapat dijaga dengan sebaik-baiknya," katanya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top