Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Kamis, 28 Nov 2024, 22:09 WIB

BP3MI Kepri Catat 2.440 PMI Dipulangkan Melalui Kepri dan Riau

Foto: Antara

Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Kepulauan Riau (BP3MI Kepri) mencatat selama periode Januari-November 2024 telah mendampingi pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non presedural dari Malaysia ke Indonesia melalui Batam sebanyak 2.440 orang.

1732805423_f15083b674ebe2ede2c3.jpg

Seorang PMI berpelukan dengan anaknya usai dipulangkan dari Johor Bahru, Malaysia ke Indonesia melalui Pelabuhan Ferry International Batam Centre, Kota Batam, Rabu (27/11/2024).

“Pemulangan PMI non prosedural dari Batam dan Kepri sekitarnya, awalnya 2.440 dan ini akan bertambah lagi,” kata Kepala BP3MI Kepri Imam Riyadi di Batam, Kamis.

Dia menjelaskan 2.440 itu termasuk juga pemulangan PMI melalui Riau, karena wilayah tersebut masuk zona kerja BP3MI Kepri.

Di antara 2.440 itu kata dia, ada 1.398 PMI dideportasi dan 34 PMI direpatriasi.

“Jadi total PMI yang dideportasi dan direpatriasi dari Malaysia ada 1.432 orang,” ujarnya.

Kemudian, selama periode tersebut upaya pencegahan keberangkatan PMI non prosedural baik yang dilakukan oleh TNI-Polri, dan BP3MI sebanyak 927 PMI.

“Jumlah ini belum termasuk PMI yang dipulangkan karena sakit, yakni ada 10 WNI,” katanya.

Menurut Iman, jumlah PMI yang dipulangkan ke Tanah Air ini tahun ini meningkatkan dari tahun sebelumnya. Namun, dia tak merincikan jumlahnya.

Salah satu faktornya, karena tahun 2023 masih masa transisi COVID-19, sehingga belum banyak perjalanan keluar negeri.

“Kalau saya melihat angka tahun ini tidak ada penurunan, tapi data tahun lalu belum direkap. Kemungkinan peningkatan ini karena tahun lalu masih COVID, jadi berkurang orang keluar negeri,” ujarnya.

Sebelumnya, BP3MI Kepri mendampingi pemulangan 127 PMI non prosedural yang dideportasi dari Malaysia, dua di antaranya dalam kondisi sakit. Sebelum dipulangkan para PMI telah menjalani masa hukuman di Malaysia, ada yang menjalani masa penahanan selama 3 sampai 7 bulan.

Dari 127 PMI tersebut, sebagian besar dideportasi oleh Pemerintah Malaysia karena persoalan over stay. Sementara sebagian besar mereka masuk ke Malaysia secara non prosedural, atau menggunakan paspor pelancong.

Redaktur: -

Penulis: Antara, Ones

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.