Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

BP2MI Minta Aturan Pembebasan Bea Masuk Barang PMI Secepatnya Terbit

Foto : Istimewa.

Kepala BP2MI, Benny Rhamdani dalam konferensi persnya di Jakarta, Kamis (30/11).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) berharap aturan baru yang mengatur pembebasan bea masuk barang milik PMI secepatnya terbit. Regulasi itu penting supaya ada kepastian hukum terhadap ratusan kontainer barang milik PMI yang ditahan di pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan Tanjung Emas Semarang.

Adapun Pemerintah sedang melakukan finalisasi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur tentang pembebasan bea masuk barang kiriman PMI, yang diharapkan pekan depan sudah mulai proses harmonisasi.

"Kami mengimbau baik revisi Permendag maupun PMK tersebut dapat segera dikeluarkan agar ada kepastian hukum sekaligus sebagai bentuk penghargaan kepada para pahlawan devisa,"ucap Kepala BP2MI, Benny Rhamdani dalam konferensi persnya di Jakarta, Kamis (30/11).

Kata dia, saat ini juga Pemerintah yang terdiri dari berbagai Kementerian dan Lembaga termasuk BP2MI, sedang melakukan finalisasi Revisi Permendag Nomor 25 tahun 2022 yang mengatur relaksasi barang kiriman PMI, baik untuk barang baru maupun barang bekas. Setelah proses harmonisasi di Kemenkumham pekan lalu, diharapkan pekan ini Revisi Permendag tersebut bisa segera dikeluarkan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top