Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

BP2MI Minta Aturan Pembebasan Bea Masuk Barang PMI Secepatnya Terbit

📅 Kamis, 30 Nov 2023, 14:14 WIB | Oleh: Tim Redaksi
BP2MI Minta Aturan Pembebasan Bea Masuk Barang PMI Secepatnya Terbit Doc: Istimewa.
Ket. Kepala BP2MI, Benny Rhamdani dalam konferensi persnya di Jakarta, Kamis (30/11).

JAKARTA - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) berharap aturan baru yang mengatur pembebasan bea masuk barang milik PMI secepatnya terbit. Regulasi itu penting supaya ada kepastian hukum terhadap ratusan kontainer barang milik PMI yang ditahan di pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan Tanjung Emas Semarang.

Adapun Pemerintah sedang melakukan finalisasi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur tentang pembebasan bea masuk barang kiriman PMI, yang diharapkan pekan depan sudah mulai proses harmonisasi.

"Kami mengimbau baik revisi Permendag maupun PMK tersebut dapat segera dikeluarkan agar ada kepastian hukum sekaligus sebagai bentuk penghargaan kepada para pahlawan devisa,"ucap Kepala BP2MI, Benny Rhamdani dalam konferensi persnya di Jakarta, Kamis (30/11).

Kata dia, saat ini juga Pemerintah yang terdiri dari berbagai Kementerian dan Lembaga termasuk BP2MI, sedang melakukan finalisasi Revisi Permendag Nomor 25 tahun 2022 yang mengatur relaksasi barang kiriman PMI, baik untuk barang baru maupun barang bekas. Setelah proses harmonisasi di Kemenkumham pekan lalu, diharapkan pekan ini Revisi Permendag tersebut bisa segera dikeluarkan.

Kemudian, Pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan telah menerbitkan aturan baru terkait proses impor dan ekspor barang kiriman berupa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman yang berlaku sejak 17 Oktober 2023. PMK Nomor 96 tahun 2023 tersebut merujuk kepada Permendag Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

"Kami berterimakasih dan menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua aparat pemerintah di Kementerian/Lembaga yang telah berkontribusi dalam proses penyusunan Revisi Permendag tentang relaksasi barang kiriman PMI dan PMK tentang pembebasan bea masuk barang kiriman PMI sebesar 1.500 dollar AS/ tahun, yang sekarang dalam tahap finalisasi,"ucap Benny.

Aturan aturan baru itu terang Benny penting untuk menyikapi banyaknya kontainer barang kiriman PMI dari berbagai negara seperti Taiwan, Hongkong, Malaysia, Singapura, Jepang, Dubai dan Qatar, yang macet di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan Tanjung Emas Semarang. Totalnya mencapai 102 kontainer. Rinciannya 67 kontainer di pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan 35 kontainer di Tanjung Emas Semarang.

Benny menuturkan, pengiriman barang-barang PMI di dalam kontainer tersebut dilakukan lewat beberapa Perusahaan Jasa Titipan (PJT), yang sebagian besar masuk kategori barang bukan baru, seperti baju, sepatu, tas, makanan, mainan, alat masak, alat elektronik, dan sejenisnya, sehingga terkena Pelarangan dan Pembatasan (LARTAS) dalam Permendag tersebut.

Terkait hal-hal tersebut di atas, BP2MI menegaskan bahwa semua barang-barang kiriman PMI tersebut, baik yang baru maupun yang bekas, adalah dikirim untuk kebutuhan keluarganya (konsumtif) bukan untuk diperjualbelikan (komersialisasi).

Karenanya Benny meminta untuk mempercepat proses kepabeanan barang-barang kiriman PMI di kedua pelabuhan tersebut, agar diberlakukan peraturan yang berlaku sesuai ketentuan, supaya barang-barang PMI di dalam Gudang Penimbunan Sementara tidak cepat rusak serta tidak menambah biaya yang tinggi bagi Peusahaan Jasa Titipan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
Taman Safari Prigen Perkena...
Ekonomi
Rupiah Tembus Rp18.000 per ...

PIN SPMB Belum Masuk? Ini Penyebab dan Cara Ceknya

54 menit yang lalu | Andes Tanjung

Megapolitan
PIN SPMB Belum Masuk? Ini P...
Nasional
SBY: Kepercayaan Publik Jad...
Nasional
Atap bangunan sekolah SDN d...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.