Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kehidupan Umat - Konstitusi Tak Boleh Kalah dengan Kesepakatan

Bogor Jamin Kebebasan Beragama dan Beribadah

Foto : ANTARA/M Fikri Setiawan

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bogor Iwan Setiawan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

A   A   A   Pengaturan Font

Dandim, Kapolres, Kapolda, Pangdam, Kejari, dan Kajati harus mengerti, kebebasan beragama dijamin konstitusi UUD 45.

BOGOR - Pemerintah Kabupaten Bogor menjamin kebebasan beragama dan beribadah sesuai dengan amanat Presiden Joko Widodo dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) kepala daerah se-Indonesia beberapa waktu lalu. "Pemerintah juga terus berupaya menyamakan misi, langkah, dan strategi dalam menjaga toleransi kerukunan beragama di Kabupaten Bogor," kata Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bogor, Iwan Setiawan, Selasa (31/1).

Iwan mengajak semua pihak turut menjaga kerukunan antarumat beragama. Menurutnya, penyadaran soal sikap saling menghargai di tengah keberagaman perlu terus digaungkan. Iwan
menyebutkan bahwa antarumat beragama yang diwakili Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan beberapa lembaga atau organisasi lainnya sepakat untuk terus mewujudkan kerukunan.

"Kita juga beberapa kali menggelar forum lewat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dengan berbagai pihak seperti FKUB, Kemenag, dan umat pemeluk agama. Tujuannya, untuk meningkatkan peran berbagai elemen dalam menjaga perdamaian, kebersamaan, serta persatuan bangsa di tengah keberagaman," katanya.

Lebih jauh, Iwan menuturkan semua pihak harus bersinergi dan aktif mendorong terciptanya kerukunan antarumat beragama. Komunikasi yang baik menjadi sangat penting agar ketika muncul isu-isu yang bersifat sensitif bisa diselesaikan dengan segera. Jadi ketika ada dinamika, semua bergerak cepat agar isu sensitif tidak melebar kemana-mana.

"Kita koordinasi dengan kepolisian dan pihak-pihak terkait. Intinya, kita harus sama-sama menjaga kerukunan dengan saling menghormati," jelas Iwan. Harapannya, akan tumbuh kondisi sosial kemasyarakatan yang damai serta kondusif. Setiap pemeluk agama juga dilindungi dengan undang-undang.

Sementara itu, Bambang W Tawekaldari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Bogormenyebutkan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti arahan Presiden dalam Rakornas. Dia menggagas pertemuan pihak-pihak terkait antarumat beragama.

Pada prinsipnya, semua berpedoman pada ketentuan, termasuk di dalamnya pembahasan-pembahasan di FKUB sebagai mitra strategis pemerintah. FKUB diharapkan ikut membantu terwujudnya kerukunan umat beragama.

Pesan Presiden

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo saat Rakornas kepala daerah se-Indonesia di Sentul International Convention Center (SICC) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/1), mengingatkan kepala daerah agar bisa menjamin kebebasan beragama dan beribadah seluruh umat beragama. Jokowi menegaskan kebebasan beragama dijamin konstitusi.

"Kemudian ini mumpung juga bertemu bupati dan wali kota, mengenai kebebasan beribadah dan kebebasan beragama. Ini hati-hati yang beragama Kristen, Katolik, Hindu, Konghucu harus hati-hati. Semua memiliki hak yang sama dalam beribadah. Semua memiliki hak sama dalam kebebasan beragama dan beribadah. Ini hati-hati," ujar Presiden Jokowi saat membuka Rakornas Kepala Daerah dan FKPD se-Indonesia di Bogor.

Presidenmengatakan beragama dan beribadah dijamin konstitusi. Dia minta seluruh aparat penegak hukum mengerti kebebasan beragama dan beribadah. Beragama dan beribadah dijamin konstitusi kita, dijamin oleh UUD 1945 Pasal 29 Ayat 2. Sekali lagi, dijamin oleh konstitusi.

"Ini harus dimengerti Dandim, Kapolres, Kapolda, dan Pangdam. Semua harus ngerti ini, kejari dan kejati. Jangan sampai yang namanya konstitusi kalah oleh kesepakatan. Konstitusi tidak boleh kalah dengan kesepakatan," demikian Presiden Jokowi.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top