Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Bila Hakim MK Langgar Kode Etik, Putusannya Bisa Dibatalkan

8 Kamis, 02 Nov 2023, 00:03 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Bila Hakim MK Langgar Kode Etik, Putusannya Bisa Dibatalkan Bila Hakim MK Langgar Kode Etik, Putusannya Bisa Dibatalkan Doc: ISTIMEWA
Ket. GUGUN EL-GUYANIE Ahli Hukum Tata Negara Universitas Islam Negeri - Pelanggaran etik lebih tinggi dari pelanggaran norma. Melanggar hukum acara itu berat sekali.

JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, menyebut bila hakim MK terbukti melanggar kode etik maka putusan hakim MK tersebut bisa batal, begitu pula pendaftaran capres dan cawapres yang didasarkan pada putusan itu. Demikian dikatakan Jimly dalam Sidang Pemeriksaan Pelapor Pelanggaran Kode Etik Hakim Konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Rabu (1/11).

Sidang tersebut digelar terkait dengan putusan MK mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru dari Surakarta, Jawa Tengah.

Dalam permohonannya, Almas memohon syarat pencalonan peserta pilpres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.

Putusan itu dinilai publik sarat konflik kepentingan. Masyarakat menduga hakim MK melanggar kode etik dalam memeriksa dan memutus perkara itu.

Jimly menegaskan pemeriksaan terhadap hakim MK bertujuan memulihkan kepercayaan publik pada MK. Karena itu, bila salah satu hakim MK terbukti melanggar kode etik, hukuman yang akan diberikan berupa hukuman etik, yang bertujuan mendidik dan membuat jera hakim tersebut.

Pencalonan Gibran

Sementara itu, ahli hukum tata negara Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, Gugun El-Guyanie, mengatakan jika MKMK menemukan pelanggaran etik berat pada pengambilan putusan dalam perkara batas usia capres-cawapres, akan berkonsekuensi serius terhadap pencalonan Gibran Rakakubuming Raka sebagai cawapres Prabowo.

"Jika putusan dari MKMK ada pelanggaran etik berat, dampaknya bisa membatalkan putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, sehingga menurut saya, pencalonan Gibran menjadi cawapres tidak punya landasan hukum," kata Gugun.

Menurut Gugun, putusan MKMK terkait pelanggaran etik harus ada konsekuensi terhadap putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 karena sumber hukum acara MK yakni salah satunya UU Kekuasaan Kehakiman, menyebutkan kalau ada conflict of interest di antara hakim dan perkara yang diadili maka keputusannya tidak sah.

UU Kekuasaan Kehakiman menjadi salah satu sumber hukum acara MK, maka harus dipegang oleh semua. Sehingga, jika MKMK memberi sanksi etik berat maka otomatis akan berkorelasi dengan hasil putusan.

"Putusan MK bersifat final sepanjang prosedur dalam syarat formil ketika sidang memutus Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak melanggar peraturan UU, tapi ini melanggar etik. Pelanggaran etik lebih tinggi dari pelanggaran norma. Melanggar hukum acara itu berat sekali," kata Gugun.

Sedangkan pakar hukum tata negara dari Universitas Brawijaya, Indah Dwi Qurbani, mengatakan berdasarkan ketentuan pada Pasal 17 UU Kekuasaan Kehakiman maka terdapat peluang bagi MKMK untuk dapat membatalkan Putusan MK yang bersifat final and binding dengan alasan yaitu adanya konflik kepentingan yang mengharuskan perkara untuk diperiksa kembali. "Namun, kembali lagi kepada para anggota MKMK apakah mampu dan berani untuk memutus pembatalan putusan MK berdasarkan UU Kekuasaan Kehakiman yang berdasarkan hierarkinya berada di bawah UUD 1945," tutur Indah.

Lebih jauh, Gugun mengatakan Jimly harus sangat hati-hati dalam memutuskan perkara ini dan memastikan putusannya benar-benar berlandaskan rasa keadilan masyarakat dan peraturan perundangan yang ada.

"Sehingga putusannya akan menjadi yurisprudensi baru soal putusan MK yang bersifat final dan kaitannya dengan pelanggaran etik putusannya harus bisa dibatalkan demi rasa keadilan dan hukum acara yakni salah satunya UU Kehakiman," kata Gugun.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Angkatan Darat AS Berlatih Menggali Kuburan Massal untuk Skenario Perang dengan Banyak Korban
    Apa mungkin AS akan melakukan invasi darat ke ...
  • Satgas Penertiban Kawasan Hutan Selidiki Perusahaan AK, Jejak Hubungan dengan Oknum Aparat Didalami
    Ditanya siapa ak itu kq malah balik bertanya? ...
  • Andrea Bocelli Bikin Jakarta Terpukau! Konser Romanza Hadirkan Malam Penuh Keajaiban
    Salut banget dengan konser Andrea Bocelli sangat mengharumkan ...
  • Kapasitas Produksi Menganggur, Industri Didesak Bangkit
    Berita yang sangat melegakan bagi kita yang bergerak ...
  • Jakarta Timur Bersiap Jadi Magnet Investasi Baru, Kawasan 370 Hektare Ini Dilirik
    Tidak akan sukses. Catat ini. Ormas sm warlok ...
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Nasional
PDIP Ungkap Tujuan Soekarno...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Luar Biasa Seru, Persija Tundukkan Persebaya 1-0, Gol Menit 89   

Luar Biasa Seru, Persija Tundukkan Persebaya 1-0, Gol Menit 89  

07 Nov 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.