Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

BGN Wajibkan Pengawasan Limbah MBG Tiap 3 Bulan, Tekan Risiko Pencemaran Lingkungan

📅 Jumat, 20 Mar 2026, 15:45 WIB | Oleh: Tim Penulis
BGN Wajibkan Pengawasan Limbah MBG Tiap 3 Bulan, Tekan Risiko Pencemaran Lingkungan Doc: Antara
Ket. Kepala BGN Dadan Hindayana ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/3).

Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan limbah domestik dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk dipantau setiap tiga bulan sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Melalui Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026, setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diwajibkan mengelola air limbah domestik yang dihasilkan dari aktivitas dapur.

"Pengelolaan air limbah ini menjadi bagian penting dari sistem MBG. Tidak hanya soal makanan bergizi, tetapi juga bagaimana seluruh prosesnya tetap higienis dan tidak mencemari lingkungan," ujar Kepala BGN Dadan Hindayana dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (20/3).

Dadan menjelaskan air limbah domestik dalam Program MBG terdiri atas dua jenis, yakni limbah non-kakus dan limbah kakus yang bersumber dari aktivitas operasional di satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG).

Dalam pelaksanaannya, SPPG diberikan dua opsi pengelolaan, yaitu mengolah air limbah secara mandiri menggunakan fasilitas yang tersedia atau bekerja sama dengan pihak ketiga yang memiliki kompetensi di bidang pengolahan limbah.

"Hasil pengolahan air limbah ini bisa dibuang atau dimanfaatkan kembali, tentu dengan tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Dadan.

Ia mengemukakan jika air limbah dibuang, SPPG wajib memastikan prosesnya dilakukan secara aman dan terkontrol. Hal ini mencakup pengoperasian dan perawatan instalasi pengolahan air limbah, penentuan titik penataan, hingga memastikan aliran limbah berjalan lancar ke saluran drainase tanpa menimbulkan pencemaran.

BGN juga mewajibkan setiap SPPG menyediakan sarana dan prasarana pendukung, termasuk instalasi pengolahan air limbah (IPAL) serta tempat penampungan sementara untuk sampah sebelum diproses lebih lanjut.

"Kita ingin MBG menjadi program yang bersih, sehat, dan bertanggung jawab. Mulai dari makanan yang dikonsumsi hingga limbah yang dihasilkan, semuanya harus dikelola dengan baik," tuturnya.

Dalam pelaksanaannya, BGN tidak bekerja sendiri. Pengawasan dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk kementerian yang menangani urusan lingkungan hidup, lembaga pemerintah di bidang pangan, serta pemerintah daerah.

Pembinaan dan pengawasan tersebut dilakukan melalui sejumlah mekanisme, di antaranya pemantauan dan evaluasi secara berkala, serta pemberian bimbingan teknis kepada pelaksana di lapangan.

Menurut Dadan, bimbingan teknis menjadi bagian penting untuk meningkatkan kapasitas pengelola SPPG, sehingga mampu menerapkan standar pengelolaan sisa pangan dan limbah secara optimal.

"Tidak hanya diawasi, tapi juga dibina. Kita ingin semua SPPG punya pemahaman dan kemampuan yang sama dalam menjalankan standar ini," ujar dia.

BGN berharap melalui penguatan pengawasan ini, seluruh pelaksanaan Program MBG dapat berjalan lebih tertib, higienis, dan ramah lingkungan, sekaligus meminimalkan potensi pemborosan pangan dan dampak negatif terhadap lingkungan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
IESR: Pulau Sumbawa Punya P...

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

37 menit yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Megapolitan
Mau Tawuran, Dua Pemuda Baw...
Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Nasional
Tanggapan Istana Usai Wamen...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.