Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Berkas Dinyatakan P21, Rafael Alun Trisambodo Segera Disidangkan

Foto : antarafoto

Rafael Alun Trisambodo

A   A   A   Pengaturan Font

Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan berkas perkara mantan pejabat Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) telah dinyatakan lengkap atau P21 sehingga siap untuk disidangkan.

JAKARTA - Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan berkas perkara mantan pejabat Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) telah dinyatakan lengkap atau P21 sehingga siap untuk disidangkan.

"Pemberkasan perkara yang dinyatakan lengkap untuk saat ini adalah dugaan penerimaan gratifikasi sedangkan untuk pemberkasan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) masih berproses untuk melengkapi alat buktinya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (31/7).

Ali juga mengatakan hari ini tersangka RAT beserta barang buktinya telah dilimpahkan dari Tim Penyidik KPK ke Tim Jaksa KPK.

Penahanan tetap dilakukan untuk 20 hari ke depan sampai dengan 19 Agustus 2023 di Rutan KPK. "Tim Jaksa segera menyusun dakwaan sekaligus melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja," ujarnya.

KPK resmi menahan dan menyematkan rompi jingga bertuliskan "Tahanan KPK" kepada Rafael Alun Trisambodo pada 3 April 2023. Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top