Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Beri Ruang Perbankan Kelola Likuiditas, LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan

Foto : Istimewa

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa (tengah) bersama pimpinan LPS lainnya menyampaikan hasil Rapat Dewan Komisioner tentang Tingkat Suku Bunga Penjaminan di Jakarta, Senin (30/9)

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada Senin (30/9) telah mengevaluasi dan menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) bagi simpanan dalam rupiah di bank umum dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR), serta simpanan dalam bentuk valuta asing (valas) di bank umum. Hasil RDK memutuskan untuk mempertahankan TBP simpanan rupiah di bank umum dan BPR serta simpanan valas di bank umum.

Saat ini, TBP simpanan rupiah pada Bank Umum adalah 4,25 persen dan TBP simpanan rupiah pada BPR ialah 6,75 persen. Sedangkan untuk TBP simpanan valas pada bank umum adalah sebesar 2,25 persen.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa dalam keterangan persnya mengatakan penetapan tersebut salah satunya didasari untuk memberikan ruang lanjutan bagi perbankan dalam pengelolaan likuiditas dan suku bunga.

TBP tersebut akan berlaku untuk periode 1 Oktober 2024 hingga 31 Januari 2025. TBP simpanan sendiri adalah batas suku bunga simpanan maksimal agar simpanan nasabah perbankan dapat masuk program penjaminan simpanan.

Secara umum kata Purbaya, pertumbuhan ekonomi lintas negara sepanjang 2024 cukup menjanjikan meskipun masih berada dalam laju yang berbeda-beda dan belum sepenuhnya optimal ke level pra-pandemi.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Vitto Budi

Komentar

Komentar
()

Top