Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Bea Cukai dan Pemprov Jatim Musnahkan 17,1 Juta Batang Rokok Ilegal

📅 Rabu, 29 Okt 2025, 12:20 WIB | Oleh: Tim Penulis
Bea Cukai dan Pemprov Jatim Musnahkan 17,1 Juta Batang Rokok Ilegal Doc: ANTARA
Ket. Pemusnahan rokok ilegal yang dilakukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I dan Satpol PP Jatim di Surabaya, Rabu (29/10/2025).

SURABAYA – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I bersama Pemerintah Provinsi setempat memusnahkan 17,1 juta batang rokok ilegal hasil penindakan periode April-Juli 2025 di Surabaya, Rabu (29/10).

“Pemusnahan ini merupakan hasil kolaborasi antara Bea Cukai Jawa Timur I bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Timur serta aparat penegak hukum lainnya dalam menekan peredaran rokok ilegal,” kata Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jatim I, Achmad Fatoni, di sela-sela pemusnahan.

Dalam kurun 4 bulan tersebut, pihaknya menyita sebanyak 17.166.200 batang rokok ilegal dengan nilai barang mencapai Rp25,5 miliar.

Bila beredar di pasaran, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp16,8 miliar dari sektor cukai, pajak rokok, dan pajak penghasilan hasil tembakau.

Ia menegaskan pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang hasil penindakan tidak disalahgunakan.

“Langkah ini adalah bentuk komitmen Bea Cukai sebagai community protector dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Timur, Andik Fadjar Tjahjono mengatakan pemusnahan rokok ilegal merupakan bagian dari sosialisasi dan edukasi penegakan hukum di bidang cukai.

“Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga berdampak negatif pada kesehatan masyarakat serta menimbulkan persaingan tidak sehat bagi industri rokok legal,” katanya.

Ia menambahkan Jawa Timur menjadi provinsi dengan kontribusi terbesar terhadap penerimaan cukai nasional, mencapai sekitar 60 persen, sehingga pemberantasan rokok ilegal menjadi prioritas.

Melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), pemerintah provinsi terus memperkuat sinergi lintas instansi, termasuk kegiatan penegakan hukum, kesehatan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, terutama bagi buruh tani tembakau dan pekerja pabrik rokok.

“Upaya gempur rokok ilegal ini harus dilakukan berkelanjutan dengan melibatkan seluruh pihak, baik pemerintah, aparat penegak hukum, maupun masyarakat,” ujar Andik menegaskan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp84.400/...
Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

39 menit yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Olahraga
Janice Tjen Mulus ke Peremp...
Ekonomi
Berpotensi Melemah Lanjutan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.