Wagub Aceh Minta Bupati dan Wali Kota Percepat Usulan SK Rumah Rusak akibat Bencana
📅 Kamis, 08 Jan 2026, 08:26 WIB | Oleh: Sriyono
Doc: antara foto
BANDA ACEH - Wakil Gubernur (Wagub) Aceh Fadhlullah meminta bupati dan wali kota di 18 kabupaten/kota terdampak banjir dan longsor untuk mempercepat usulan surat keputusan (SK) gelombang pertama rumah rusak akibat musibah akhir November 2025.
"Kami minta bupati dan wali kota dapat mempercepat usulan SK gelombang pertama untuk rumah rusak sedang, ringan, parah dan hilang ke BNPB dan Pemerintah Aceh sehingga dana yang telah tersedia dapat dibayarkan kepada korban," kata Fadhlullah di Banda Aceh, Rabu (7/1).
Pernyataan itu disampaikan dalam rapat percepatan penyerahan data kerusakan rumah pascabencana menindaklanjuti rapat dengan Mendagri Tito Karnavian yang dilaksanakan pada Selasa (6/1).
Ia menjelaskan pemerintah pusat akan membayar biaya rumah rusak sesuai dengan SK penetapan kerusakan rumah mulai dari kategori rusak ringan, sedang, hingga berat.
"Artinya, Pemerintah Pusat telah menerbitkan ketentuan terhadap biaya untuk masing-masing kategori sehingga Pemda dapat memvalidasi data yang akurat agar dana yang diterima sesuai dengan tingkat kerusakan," katanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Menurut dia Mendagri telah menyampaikan agar SK tersebut dapat segera dikirim agar segera dibayarkan.
Ia menambahkan rapat dengan seluruh kepala daerah dan SKPA tersebut bagian tindak lanjut dari rapat dengan Mendagri yang dilakukan sehari sebelumnya.
Ia juga berpesan kepada seluruh bupati dan wali kota agar benar-benar memvalidasi data yang ada di Posko sehingga seluruh korban mendapatkan berbagai bantuan yang telah di programkan pemerintah.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!