Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

BBPOM Minta Masyarakat Lebih Teliti Hindari Obat Tanpa Izin Edar

📅 Jumat, 26 Jul 2024, 09:24 WIB | Oleh: Tim Penulis
BBPOM Minta Masyarakat Lebih Teliti Hindari Obat Tanpa Izin Edar Doc: ANTARA/Fandi Yogari
Ket. Petugas memperlihatkan obat tradisional tanpa izin edar yang disita BBPOM Padang bersama Polda Sumbar.

PADANG - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Padang, Sumatera Barat meminta masyarakat di provinsi tersebut agar lebih teliti saat membeli obat untuk menghindari obat tanpa izin edar yang dapat membahayakan keselamatan.

"Yang terpenting adalah produk obat itu sudah terdaftar di Badan POM dan memiliki izin edar," kata Kepala BBPOM Padang Abdul Rahim, di Padang, Jumat (26/7).

Hal tersebut disampaikan Kepala BBPOM terkait penyitaan 19 ribu lebih butir kapsul pelangsing tradisional tanpa izin edar serta 5.600 pil jamu penambah berat badan yang mengandung bahan kimia obat berupa sibutramine HCL.

Sibutramine adalah penekan nafsu makan yang berfungsi sebagai serotonin norepinephrine reuptake inhibitor. Efek samping yang berpotensi timbul akibat kandungan zat itu antara lain detak jantung cepat, tidak teratur, atau berdebar kencang.

Ia menjelaskan setiap obat yang sudah memiliki nomor izin edar, maka obat itu sudah melalui proses penelitian di laboratorium BBPOM sehingga aman dikonsumsi masyarakat.

BBPOM Padang terus berkomitmen meningkatkan pengawasan dan penindakan bersama kepolisian, dinas kesehatan, dinas perdagangan dan lintas sektor lainnya sesuai kewenangannya. Kolaborasi ini dilakukan untuk menjaga citra dan potensi obat tradisional serta melindungi masyarakat dari obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat.

"BBPOM mengimbau masyarakat selalu membeli obat termasuk obat tradisional melalui sarana resmi seperti apotek, toko obat berizin, puskesmas atau rumah sakit serta menggunakannya sesuai aturan pakai," imbau Abdul.

Senada dengan itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Labolatorium Dinas Kesehatan Sumbar Linarni Jamil mengatakan obat-obatan yang tidak mengantongi izin edar, berarti tidak melalui uji laboratorium.

"Jadi, izin edar ini menentukan mutu dan keamanan dari obat itu sendiri," ujar dia menegaskan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

41 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...
Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

1.5 jam yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.