Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Bawaslu Riau Larang Pemilih Bawa Ponsel ke Bilik Suara saat Mencoblos

📅 Senin, 29 Jan 2024, 10:35 WIB | Oleh: Tim Penulis
Bawaslu Riau Larang Pemilih Bawa Ponsel ke Bilik Suara saat Mencoblos Doc: ANTARA/Novi Husdinariyanto
Ket. Ilustrasi - Simulasi pemungutan dan penghitungan suara berbasis pemilih riil Pemilu Serentak 2024 oleh KPU Situbondo, Jawa Timur, Minggu (28/1/2024).

PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau melarang pemilih untuk membawa telepon genggam ke bilik suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 14 Februari 2024 proses pencoblosan guna menghindari transaksi jual beli suara dalam Pemilu 2024.

"Pemilih tidak dibenarkan untuk memotret aktivitasnya di bilik suara apalagi memotret surat suara yang telah dicoblos pemilih," kata Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal, dalam pernyataan pers, di Pekanbaru, Riau, Senin (29/1).


Menurut dia, larangan tersebut menjadi bagian upaya Bawaslu dalam rangka mencegah terjadi politik uang dalam pemilu serta transaksi suara dengan modus pemotretan surat suara yang dicoblos itu.

Ia mengatakan pihaknya mewaspadai dan mengingatkan petugas agar telepon genggam pemilih tidak boleh dibawa ke bilik suara tetapi ditaruh di tempat yang disediakan khusus, sebelum pemilih masuk bilik suara. "Petugas KPPS harus memastikan hp pemilih ditaruh pada tempat yang sudah disediakan," katanya.



Anggota Bawaslu Riau yang membidangi SDM Organisasi dan Diklat, Patminah Nularna, mengatakan,Bawaslu akan berkoordinasi dengan KPU agar para KPPS peduli terhadap larangan membawa handphone tersebut sesuai aturan KPU.

Karena itu Bawaslu Riau juga meminta KPU menyampaikan kepada KPPS agar larangan pemilih membawa Hp ke dalam bilik suara tersebut bisa diterapkan, melalui bimbingan teknis atau bimtek kepada KPPS.



KPU Pusat mencatat tahapan Pemilu 2024 di antaranya yakni 28 November 2023-10 Februari 2024 masa kampanye pemilu, 11 Februari 2024-13 Februari 2024 masa tenang, 14 -15 Februari 2024 pemungutan dan penghitungan suara, 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024 rekapitulasi hasil perhitungan suara.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.