Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Bawaslu Maluku Ingatkan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Tidak Dominasi Ruang Publik

Foto : ANTARA/Winda Herman

Ketua Bawaslu Maluku, Subair, di Ambon.

A   A   A   Pengaturan Font

Ambon - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku, Subair mengingatkan para peserta Pemilu 2024 tidak mendominasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) pada ruang publik.

Hal ini dilakukan agar salah satu prinsip pemilu yakni jujur dan adil (jurdil) dapat terlaksana sesuai ketentuan yang diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

"Prinsipnya jangan ada peserta pemilu yang mendominasi pemasangan APK dan penyebaran bahan kampanye di ruang terbuka," kata Subair di Ambon, Rabu.

Ia menyatakan sering menemui bentuk-bentuk APK seperti baliho, papan iklan, spanduk dan jenis APK lainnya tersebar di sejumlah titik.

"Paling umum terlihat di pohon, tiang listrik, pagar pembatas jalan, tembok rumah, perempatan jalan dan sebagainya," katanya.

Dalam APK itu juga tertera visi-misi dan program peserta pemilu dengan maksud untuk menggaet hati pemilih.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top