Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Bawaslu Jakarta Utara Larang Alat Peraga Kampanye Dipasang di Jembatan Layang

📅 Sabtu, 27 Jan 2024, 02:13 WIB | Oleh: Tim Penulis
Bawaslu Jakarta Utara Larang Alat Peraga Kampanye Dipasang di Jembatan Layang Doc: ANTARA/Abdu Faisal
Ket. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Utara Muhammad Sobirin di Jakarta Utara, Jumat (26/1/2024) malam.

Jakarta - Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Utara Muhammad Sobirin melarang peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024 memasang alat peraga kampanye (APK) di jalan layang (flyover) dan jembatan.

"Jelas di SK KPU DKI Jakarta Nomor 363 memang dijelaskan seluruh jalan layang dan jembatan itu tempat yang dilarang untuk memasang APK," kata Sobirin saat penertiban APK digelar lagi di Jakarta Utara, Jumat malam.

Tiga jalan layang di Jakarta Utara menjadi sasaran penertiban malam itu, di antaranya flyover Kemayoran, flyover Ancol dan flyover Penjaringan. Serta jembatan penyeberangan orang (JPO) di Penjaringan.

Alasan melarang APK, seperti bendera partai politik, spanduk peserta pemilu, dan lain-lain dipasang di jalan layang dan jembatan karena tempatnya yang tinggi.

"Tempat tinggi ini untuk bendera-bendera yang memang terpasang ini banyak memakan korban. Untuk Jakarta Utara, alhamdulillah belum pernah. Tapi sudah di Jakarta Selatan," kata Sobirin.

Sobirin mengatakan para peserta pemilu telah diimbau dari 15 Desember 2023 untuk tidak meletakkan APK di tempat-tempat yang dilarang.

Namun pelanggaran masih ditemukan hingga hari ini. Paling banyak bendera parpol, kemudian spanduk.

Hal itu menimbulkan pertanyaan di benak Sobirin, apakah kepedulian partai politik dan peserta pemilu masih ada dengan APK-nya yang terpasang di sembarang tempat.

"Kalau mereka tidak peduli, berarti kami harus peduli. Ramai-ramai dari tingkatan pimpinan kota turun untuk menertibkan ada 1.000 lebih yang melanggar, saya yakin ada 1000 lebih," kata Sobirin.

Dengan adanya penertiban itu, Sobirin berjanji pihaknya akan menginventarisir dari berbagai parpol dan peserta pemilu mana saja yang paling banyak melanggar aturan pemasangan APK itu.

"Nanti tugas kami dari Bawaslu kota, harus membuat rilis juga, berapa total paling banyak pelanggaran peletakan APK yang dilanggar setiap parpol dan peserta pemilu," kata Sobirin.

Untuk sementara APK itu ditaruh di belakang kantor Bawaslu Jakarta Utara.

Sembari pihak Bawaslu menyampaikan ke parpol-parpol atau peserta pemilu untuk boleh mengambil dengan surat tugas bahwa memang dia ditugaskan oleh parpol atau para caleg untuk mengambil APK yang melanggar.

Jika tidak diambil juga dalam waktu tertentu oleh pihak terkait, maka APK tersebut akan terus tersimpan di belakang kantor Bawaslu sampai berakhirnya tahap pemungutan suara pada 14 Februari mendatang.

"Setelah itu baru kami bisa lakukan tindakan lebih lanjut, apakah itu pemusnahan atau pembakaran atau apa, belum tahu. Nanti kami akan bicarakan lagi karena ini terkait panji-panji kebanggaan parpol itu sendiri," kata Sobirin.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
IESR: Pulau Sumbawa Punya P...

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

43 menit yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Megapolitan
Mau Tawuran, Dua Pemuda Baw...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Nasional
Tanggapan Istana Usai Wamen...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.