Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Bawaslu Ingatkan Sanksi Pidana Kampanye di Rumah Ibadah

Foto : ANTARA

Anggota Bawalsu RI Lolly Suhenty (kanan) menerima plakat dari Kepala Sekolah MAN 2 Kota Makassar Darmawati (kiri) disela peluncuran Madrasah Anti Hoaks di Sekolah Madrasah Aliayah Negeri (MAN) 2 Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (21/12).

A   A   A   Pengaturan Font

“Jadi kami selalu ingatkan jangan lakukan ya, karena sanksinya pidana pemilu."

MAKASSAR - Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty kembali mengingatkan kepada peserta Pemilu 2024 agar tidak berkampanye di rumah ibadah terutama pada perayaan hari raya Natal karena dapat sanksi pidana Pemilu.

"Jadi kami selalu ingatkan jangan lakukan ya, karena sanksinya pidana pemilu," ujar Lolly seusai membuka peluncuran Madrasah Anti Hoaks di Sekolah Madrasah Aliayah Negeri (MAN)2 Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis kemarin.

Ia menegaskan kampanye di rumah ibadah jelas kena sanksi pidana, sehingga Bawaslu terus mengingatkan bagi para peserta Pemilu baik itu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon legislatif (Caleg) maupun Calon Dewan Perwakilan Daerah atau DPD yang berlaga tidak melakukan hal tersebut.

"Kami di Bawaslu juga penting mengingatkan itu untuk memperhatikan jangan sampai melakukan pelanggaran, baik yang sifatnya pidana pemilu, maupun sifatnya administrasi. Karena sayang waktu yang dimiliki kampanye hanya 75 hari, kalau melanggar dan berurusan dengan Bawaslu, energinya terpakai untuk menghadapi persidangan," katanya.

Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI ini menekankan dalam konteks tempat ibadah itu jelas ketentuannya dilarang kampanye, baik di gereja, masjid, pura dan lainnya itu jelas dilarang,
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top