Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Bawaslu Daerah Harus Pahami Aturan Tangani Laporan

📅 Kamis, 04 Jul 2024, 01:05 WIB | Oleh: Tim Penulis
Bawaslu Daerah Harus Pahami Aturan Tangani Laporan Doc: ANTARA/HO-Bawaslu RI
Ket. Anggota Bawaslu RI Puadi saat membuka Rapat Kerja Strategi Penanganan Pelanggaran pada Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2024 Wilayah Sumatera dan Kalimantan Tengah di Batam, Kepulauan Riau, Selasa (2/7).

JAKARTA - Anggota Bawaslu RI Puadi meminta seluruh jajaran bawaslu daerah memahami regulasi agar dapat memberikan kemudahan bagi siapa pun yang akan menyampaikan laporannya ke lembaga penyelenggara pemilu ini.

"Teman-teman harus memahami regulasi dan menjadikannya sebagai acuan dalam melaksanakan tugas, terutama terkait dengan tepat waktu, juga tepat prosedur penanganan pelanggaran," kata Puadi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (3/7).

Puadi menyebutkan beberapa peraturan Bawaslu yang harus dipahami dalam penanganan pelanggaran Perbawaslu 8 Tahun 2020 tentang Laporan dan Temuan Penanganan Pelanggaran dalam Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Selain itu, Perbawaslu 9 Tahun 2020 tentang Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara TSM dan peraturan bersama sentra gakkumdu.

Ia berpesan tidak hanya kemudahan bagi pencari keadilan, prosesnya dan hasilnya harus secara transparan.

Hal itu, kata dia, agar masyarakat mengetahui Bawaslu bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku demi menjaga kedaulatan rakyat.

"Ketika hasilnya dilakukan secara transparan, masyarakat bisa melihat Bawaslu memiliki kepentingan untuk menjaga kedaulatan rakyat dan kepentingan untuk mengawal pemilu yang jujur dan adil," ujarnya.

Puadi menilai ihwal itu juga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan Pilkada 2024. "Trust atau kepercayaan ini dapat meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap pelaksanaan pemilihan kepala daerah mendatang," tutur Puadi.

Apalagi, lanjut dia, pemilihan kepala daerah memiliki tantangannya sendiri, terutama terkait dengan politik lokal.

Oleh karena itu, dia mengingatkan akan pentingnya bawaslu daerah menguasai regulasi.

Selain itu, Puadi meminta bawaslu daerah membangun chemistry dengan kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam sentra gakkumdu di daerahnya masing-masing. "Tolong bangun koordinasi dengan polisi dan jaksa karena hanya punya waktu menindaklanjuti laporan 3 hari plus 2 hari," pungkasnya.

Sebelum memberikan arahan, Puadi melakukan sidak ke Bawaslu Kota Batam sekaligus memberikan penguatan dan arahan kepada Panwaslu Kecamatan Kota Batam dan Panwaslu Kecamatan Bengkong.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

40 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...
Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

1.5 jam yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.