Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Baru 8 Usaha yang Dicabut Izinnya Terkait Banjir Bandang Sumatera

📅 Senin, 26 Jan 2026, 14:37 WIB | Oleh:
Baru 8 Usaha yang Dicabut Izinnya Terkait Banjir Bandang Sumatera Doc: ist
Ket. banjir bandang

JAKARTA – Pemerintah telah membidik 28 perusahaan untuk dicabut izin usahanya terkait banjir bandang Sumatera. Namun, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan baru memproses pencabutan persetujuan lingkungan untuk delapan unit usaha dari 28 perusahaan yang dicabut izinnya oleh Presiden Prabowo Subianto.

"Kami telah menyiapkan pencabutan persetujuan lingkungan pada delapan entitas usaha utama yang tidak memenuhi kriteria," kata Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR di Jakarta, Senin.

Menteri Hanif menyebut pencabutan persetujuan lingkungan delapan unit usaha tersebut dilakukan setelah dilakukan verifikasi lapangan dan pendalaman ahli melanggar aturan dan ketentuan terkait lingkungan hidup.

Kriteria termasuk unit usaha itu tidak melakukan kewajiban dalam paksaan pemerintah, tidak melunasi pembayaran denda administratif dan tidak melunasi pembayaran denda atas keterlambatan pelaksanaan paksaan pemerintah.

Selain itu, perusahaan tersebut tidak melaksanakan kewajiban dalam pembekuan perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah terkait persetujuan lingkungan dan melakukan pencemaran lingkungan hidup dan/atau kerusakan lingkungan yang tidak dapat ditanggulangi atau sulit dipulihkan.

"Yang 20 unit usaha tentu kami menunggu dari kementerian teknis yang akan mencabut. Karena berdasarkan norma kami bilamana teknis usahanya dicabut maka persetujuan lingkungannya juga akan kami cabut," jelas Hanif. Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pemerintah mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers Pemerintah Mencabut Perizinan Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1).

Dari 28 perusahaan tersebut, sebanyak 22 perusahaan merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman dengan total luasan mencapai 1.010.592 hektare. Sedangkan enam perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan, perkebunan serta pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).

Sebelumnya, Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan bahwa KLH mengawasi aktivitas 68 perusahaan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, terkait penanganan penyelesaian bencana hidrometeorologi di tiga provinsi tersebut.

"Dilakukan pengawasan terhadap sebanyak 68 perusahaan, yang 50 lagi sedang dalam pelaporan pada kami untuk kemudian kita proyeksikan di akhir, awal, atau pertengahan Februari, seluruh kegiatan unit usaha yang ada di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat telah selesai dilakukan verifikasi lapangan," kata Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR, Jakarta, Senin.

Rinciannya, 31 perusahaan di Aceh, 15 perusahaan di Sumatera Utara, dan 22 perusahaan di Sumatera Barat. Dari 68 perusahaan tersebut, telah diterbitkan sanksi administrasi berupa kewajiban audit lingkungan pada seluruh unit usaha perusahaan.

"Berdasarkan kajian sanksi administrasi berupa pemberian kewajiban untuk melakukan audit lingkungan pada seluruh unit usaha di Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh, diminta untuk melakukan audit lingkungan paling lambat selesai di tiga bulan sejak diberikannya itu," kata Hanif Faisol Nurofiq. Audit lingkungan bertujuan untuk menguatkan instrumen perizinan lingkungan.

"Kedua, kalau memang tidak bisa, ya dilakukan pencabutan. Ketiga, pengenaan tindak pidana dari sanksi lingkungan hidup," kata Hanif Faisol Nurofiq. Dalam penanganan bencana hidrometeorologi dari sisi lingkungan hidup, KLH melakukan upaya penegakan hukum secara berjenjang yang berbasis pembuktian spasial dan verifikasi lapangan dengan dukungan dari scientific base.

"Jadi semua pelaksanaan penegakan hukum di Kementerian Lingkungan Hidup selalu diawali dengan kajian berbasis ilmiah. Tanpa itu semua maka kegiatan ini akan sangat sumir dan mudah untuk dipatahkan pada operasionalnya," kata Hanif Faisol Nurofiq.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Rupiah Tembus Rp18.000 per ...
Megapolitan
PIN SPMB Belum Masuk? Ini P...
Nasional
SBY: Kepercayaan Publik Jad...
Megapolitan
DKI Perluas Pelatihan Kerja...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.