Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Bareskrim Polri Limpahkan Berkas 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur ke JPU

Foto : antarafoto

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro

A   A   A   Pengaturan Font

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umun (Dittipidum) Bareskrim Polri mulai merampungkan penyidikan dugaan tindak pidana pemilu oleh tujuh tersangka anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia dengan melimpahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung).

JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umun (Dittipidum) Bareskrim Polri mulai merampungkan penyidikan dugaan tindak pidana pemilu oleh tujuh tersangka anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia dengan melimpahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Untuk berkas perkara sudah kami limpahkan ke Kejaksaan untuk dilaksanakan penelitian. Berkas kami limpahkan tahap satu," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Jakarta, Rabu (6/3).

Jenderal polisi bintang satu itu menjelaskan pihaknya berupaya cepat menyelesaikan berkas perkara karena penanganan tindak pidana pemilu memiliki batas waktu.

Sehingga, sejak ditetapkannya tujuh tersangka berdasarkan hasil gelar perkara pada Rabu (28/2), penyidik memiliki waktu 14 hari untuk segera melimpahkan berkas perkara kepada JPU.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top