Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Bapanas Turun Tangan: Distributor Minyakita Dibidik, Praktik Bundling Dinilai Akali HET

📅 Senin, 22 Des 2025, 15:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Bapanas Turun Tangan: Distributor Minyakita Dibidik, Praktik Bundling Dinilai Akali HET Doc: ANTARA FOTO/ Rony Muharrman
Ket. Ilustrasi - Pedagang memperlihatkan minyak goreng kemasan bersubsidi Minyakita di salah satu Pasar Tradisional di Pekanbaru, Riau.

JAKARTA – Satgas Pangan menilai praktik bundling Minyakita sebagai indikasi penyimpangan distribusi yang berpotensi merusak tujuan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebagai instrumen perlindungan konsumen.

Dengan memanggil distributor yang menerapkan skema tersebut, Satgas berupaya menegaskan bahwa stabilitas harga pangan tidak hanya bergantung pada ketersediaan pasokan, tetapi juga pada kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan distribusi.

Langkah ini diharapkan menciptakan efek jera, menutup celah spekulasi harga, serta memastikan Minyakita tetap terjangkau bagi masyarakat.

Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas), I Gusti Ketut Astawa mengatakan pihaknya menemukan adanya distributor yang diduga melakukan bundling kepada pedagang pengecer di Pasar Rumput Jakarta.

"Temuan sidak, adanya praktik bundling yang diberlakukan ke pedagang pengecer. Maksudnya dari distributor ke pedagang pasar ada skema satu banding satu atau satu banding dua antara pembelian stok MinyaKita dengan minyak goreng kemasan premium," kata Ketut dalam keterangan di Jakarta, Senin (22/12).

Akibatnya harga jual Minyakita dari pengecer ke konsumen menjadi tidak sesuai HET. Oleh karena itu, kata Ketut, langkah selanjutnya, Satgas Pangan Polri akan memanggil produsen dan distributor MinyaKita yang terindikasi melakukan penjualan melebihi HET atau skema bundling.

"Kita BAP (Berita Acara Pemeriksaan) supaya jelas," tegas Ketut.

Dia menyampaikan harga Minyakita telah diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024. Dalam regulasi itu ditetapkan harga penjualan Minyakita di tingkat D1 paling tinggi Rp13.500 per liter, tingkat D2 paling tinggi Rp14.000 per liter, dan tingkat pengecer paling tinggi Rp14.500 per liter.

"Terakhir, HET MinyaKita di tingkat konsumen di Rp15.700 per liter," beber Ketut.

Istilah D1 adalah distributor besar, D2 adalah subdistributor, dan D3 adalah agen minyak goreng yang biasa dijumpai di dekat pasar tradisional.

Ketut menuturkan pihaknya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Rumput, Jakarta pada Minggu (21/12), yang difokuskan melihat kondisi riil terkait minyak goreng rakyat MinyaKita. Sidak itu Sebagai tindak lanjut arahan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang juga Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.

Tim sidak MinyaKita yang terdiri dari Bapanas, Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menemukan beberapa hal.

Salah satu adanya dugaan bundling hingga harga jual ke konsumen masih berada melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) MinyaKita yang telah ditetapkan di Rp15.700 per liter.

Lebih lanjut dia mengatakan untuk menekan harga MinyaKita, pemerintah akan mendorong produsen untuk meningkatkan Domestic Market Obligation (DMO).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
IESR: Pulau Sumbawa Punya P...

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

39 menit yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Megapolitan
Mau Tawuran, Dua Pemuda Baw...
Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Nasional
Tanggapan Istana Usai Wamen...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.