Bapanas Turun Tangan: Distributor Minyakita Dibidik, Praktik Bundling Dinilai Akali HET
📅 Senin, 22 Des 2025, 15:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA FOTO/ Rony Muharrman
JAKARTA – Satgas Pangan menilai praktik bundling Minyakita sebagai indikasi penyimpangan distribusi yang berpotensi merusak tujuan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebagai instrumen perlindungan konsumen.
Dengan memanggil distributor yang menerapkan skema tersebut, Satgas berupaya menegaskan bahwa stabilitas harga pangan tidak hanya bergantung pada ketersediaan pasokan, tetapi juga pada kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan distribusi.
Langkah ini diharapkan menciptakan efek jera, menutup celah spekulasi harga, serta memastikan Minyakita tetap terjangkau bagi masyarakat.
Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas), I Gusti Ketut Astawa mengatakan pihaknya menemukan adanya distributor yang diduga melakukan bundling kepada pedagang pengecer di Pasar Rumput Jakarta.
"Temuan sidak, adanya praktik bundling yang diberlakukan ke pedagang pengecer. Maksudnya dari distributor ke pedagang pasar ada skema satu banding satu atau satu banding dua antara pembelian stok MinyaKita dengan minyak goreng kemasan premium," kata Ketut dalam keterangan di Jakarta, Senin (22/12).
Sebaiknya Anda baca juga:
Akibatnya harga jual Minyakita dari pengecer ke konsumen menjadi tidak sesuai HET. Oleh karena itu, kata Ketut, langkah selanjutnya, Satgas Pangan Polri akan memanggil produsen dan distributor MinyaKita yang terindikasi melakukan penjualan melebihi HET atau skema bundling.
"Kita BAP (Berita Acara Pemeriksaan) supaya jelas," tegas Ketut.
Dia menyampaikan harga Minyakita telah diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024. Dalam regulasi itu ditetapkan harga penjualan Minyakita di tingkat D1 paling tinggi Rp13.500 per liter, tingkat D2 paling tinggi Rp14.000 per liter, dan tingkat pengecer paling tinggi Rp14.500 per liter.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Terakhir, HET MinyaKita di tingkat konsumen di Rp15.700 per liter," beber Ketut.
Istilah D1 adalah distributor besar, D2 adalah subdistributor, dan D3 adalah agen minyak goreng yang biasa dijumpai di dekat pasar tradisional.
Ketut menuturkan pihaknya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Rumput, Jakarta pada Minggu (21/12), yang difokuskan melihat kondisi riil terkait minyak goreng rakyat MinyaKita. Sidak itu Sebagai tindak lanjut arahan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang juga Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.
Tim sidak MinyaKita yang terdiri dari Bapanas, Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menemukan beberapa hal.
Salah satu adanya dugaan bundling hingga harga jual ke konsumen masih berada melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) MinyaKita yang telah ditetapkan di Rp15.700 per liter.
Lebih lanjut dia mengatakan untuk menekan harga MinyaKita, pemerintah akan mendorong produsen untuk meningkatkan Domestic Market Obligation (DMO).
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!